Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polemik Royalti Diselesaikan dengan UU Hak Cipta, DPR Dengarkan Keluhan Ariel Noah hingga Piyu Padi

Lombok Post Online • Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:07 WIB
POLEMIK ROYALTI: Suasana RDPU dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8). Rapat membahas manajemen royalti dan masalah hak cipta.
POLEMIK ROYALTI: Suasana RDPU dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8). Rapat membahas manajemen royalti dan masalah hak cipta.

LombokPost - Komisi XIII DPR RI bertemu dengan perwakilan musisi, Lembaga Manajamenen Kolektif (LMK), Kementerian Hukum (Kemenkum), dan beberapa pihak terkait polemik royalti hak cipta lagu Kamis (21/8).

Persoalan itu diharapkan dapat ditengahi dengan undang-undang hak cipta yang tengah dirancang.

Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham atau akrab disapa Ariel Noah mengeluhkan  penyanyi yang tidak leluasa untuk tampil.

Seperti kasus Agnes Monica yang harus menjalani sidang melawan pencipta lagunya berkaitan dengan performing rights.

Setelah itu ada deklarasi serupa oleh beberapa pihak.

”Sehingga, beban untuk membayarkan performing rights itu ada di penyanyi,” ucapnya.

Ariel beranggapan, yang seharusnya membayarkan performing rights adalah penyelenggara.

Namun, dia menyebut, tidak ada kejelasan sehingga sering terjadi perdebatan antara penyanyi dan pencipta lagu.

”Sampai tadi pagi (kemarin pagi, Red) yang membawakan lagu Tabola Bale, Merlin Claudia, disomasi Rp 5 juta,” tuturnya.

Keluhan terkait royalti juga diutarakan Satrio Yudi Wahono atau yang dikenal sebagai Piyu Padi.

Dia menyoroti ketimpangan dalam sistem pengumpulan royalti di Indonesia, yakni ketidakadilan dalam sistem royalti, terutama bagi para pencipta lagu.

Baca Juga: Royalti Musik Bikin Kisruh, DPR Janji Selesaikan dalam Dua Bulan

Menurutnya, meskipun pencipta lagu telah mencabut kuasanya terhadap LMK, royalti atas karya mereka tetap dipungut dan diserahkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

”Contohnya Ari Lasso yang sudah mencabut haknya, tapi WAMI tetap memungut royalti atas lagu-lagunya. Ini sangat tidak adil,” ujar Piyu.

Dia juga menyoroti sistem pengumpulan royalti yang dilakukan setelah konser berlangsung.

Berdasarkan regulasi saat ini, royalti dipungut sebesar dua persen dari hasil penjualan tiket konser.

Piyu menilai sistem itu membuat pencipta lagu turut menanggung risiko penyelenggaraan acara, berbeda dengan pihak lain seperti artis, vendor, hingga OB yang langsung sudah dibayar.

”Tapi, pencipta lagu malah dibayar setelah konser dan harus menunggu bahkan sampai 6 bulan,” tuturnya.

Piyu bersama komunitas AKSI, menuntut agar lisensi penggunaan lagu diberikan sebelum konser digelar.

Dia mencontohkan praktik di luar negeri di mana seluruh perizinan, termasuk pembayaran royalti kepada pencipta lagu yang diselesaikan sebelum artis naik ke atas panggung.

Lebih lanjut, Piyu mengkritik penggunaan sistem extended collective license dan blanket license yang dinilainya tidak transparan.

Dia menilai, sistem tersebut rentan terhadap manipulasi karena tidak didasarkan pada data penggunaan lagu secara riil, seperti daftar lagu yang dimainkan.

”Di era digital seperti sekarang, mestinya data penggunaan lagu bisa dikumpulkan secara akurat,” paparnya.

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Pencabutan Izin

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyebut, LMK dapat dicabut izinnya jika tidak mengunggah data pencipta, pemegang hak cipta, atau pemerintah terkait ke pusat data lagu.

”Apabila dalam jangka waktu kurang lebih dari 1 tahun sejak mendapatkan izin operasional LMK tidak melaksanakan hal tersebut, maka izin operasional dapat dicabut,” ujar Eddy.

Menurut dia, dasar hukum pengelolaan royalti lagu dan musik mengacu pada beberapa regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni undang-undang (UU) 8/ 2014 tentang Hak Cipta, kemudian peraturan pemerintah 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta, Lagu dan atau Musik.

Ada juga peraturan Menteri Hukum 27/ 2025 tentang peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah  56/ 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta, Lagu dan atau Musik.

Dalam hal penarikan royalti, pemerintah akan mengerahkan dukungan tambahan.

”Penarikan royalti dibantu oleh tenaga ahli dan dibantu oleh perwakilan LMKN di daerah provinsi,” terangnya.

Terkait tantangan pengelolaan royalti, Eddy mengidentifikasi tiga permasalahan utama, yakni regulasi, teknis-operasional, dan ekonomi-sosial.

Terkait dengan besaran tarif royalti, pemerintah memberikan perhatian terhadap UMKM. Sehingga ada keringanan tarif.

  ”Ini mendorong UMKM untuk menyusun pedoman tentang besar tarif royalti untuk UMKM sebagai implementasi ketentuan dalam pasal 11 PP 56 tahun 2021,” jelasnya.

Respons DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, polemik soal royalti akan diselesaikan dengan adanya UU hak cipta.

Dia meminta agar selama dua bulan ini, seluruh pihak yang terlibat, berfokus dalam pembahasan UU itu.

Dia juga mengusulkan agar hanya ada satu organisasi LMK.

Menurutnya, sekarang ini terlalu banyak lembaga yang mengurusi manajemen pencipta, penyanyi, maupun pemusik.

Tujuannya agar tidak terjadi kebingungan siapa yang mengurusi soal hak cipta ini.

”Tapi ini baru menjadi usulan yag akan dirumuskan oleh tim perumus,” katanya.

 

Audit LMKN

Dasco juga meminta adanya audit di LMKN. Selama ini pembayaran royalti menjadi polemik.

Baik terkait besaran maupun bagaimana pengelolaan pembagiannya.

”Jangan sampai rakyat tidak bisa dengar musik lagi,” tegasnya.

Dia juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pemberian izin konser.

Jika penyelenggara tidak membayar terkait royalti hak cipta maka izin tidak bisa dikeluarkan.

”Mari kita atur bersama dalam undang-undang,” bebernya. (lyn/aph/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#royalti #penyanyi #hak cipta #pencipta #musisi