Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

NTB di Pusara Kasus Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahaya yang Masih Membayangi Konsumen

Fratama P. • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:57 WIB
Kosmetik berbahaya di NTB
Kosmetik berbahaya di NTB

LombokPost - Perdagangan kosmetik ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi isu yang semakin mendesak.

Banyak produk kecantikan kosmetik di NTB ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat, yang berpotensi merusak kulit dan organ vital.

Menurut Ketua TP PKK NTB, Bunda Sinta M. Iqbal, kosmetik kini bukan hanya sekadar produk kecantikan, melainkan telah menjadi bagian dari gaya hidup, sehingga peredaran produk tanpa izin resmi menjadi tantangan serius.

Ia menambahkan, tingginya permintaan untuk produk pemutih kulit akibat keyakinan bahwa cantik identik dengan kulit putih dimanfaatkan oleh oknum untuk menjual produk dengan promosi berlebihan, terutama di media sosial.

“Live Instagram dan TikTok sering menipu konsumen dengan filter kamera. Efek instan itu bukan kualitas produk, hanya trik teknologi,” jelas Bunda Sinta.

Sebagai upaya untuk mengatasi masalah ini, Bunda Sinta mendorong pemanfaatan bahan baku lokal NTB, seperti rumput laut, cokelat, kelor, dan rempah-rempah.

Ia yakin bahwa produk-produk lokal, jika diolah sesuai standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memiliki potensi untuk bersaing di pasar nasional hingga internasional.

Kosmetik Ilegal Mendominasi Pelanggaran di NTB

Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Mataram, Yosef, menyatakan bahwa 75% dari total pelanggaran obat dan makanan di NTB didominasi oleh kosmetik ilegal.

Data pengawasan menunjukkan:

1. Pada tahun 2024, ditemukan 3.378 buah kosmetik ilegal senilai Rp170 juta.

2. Hingga Juli 2025, tercatat 1.658 buah dengan nilai Rp65 juta.

Yosef juga menyoroti peningkatan kasus yang diproses secara hukum, dari empat kasus di tahun 2024 menjadi lima kasus pada pertengahan 2025.

Ia menekankan bahaya kosmetik ilegal yang tidak hanya merusak kulit, tetapi juga organ vital, dan bahkan dapat membahayakan janin.

Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Oleh karena itu, masyarakat NTB juga diminta hati-hati dalam membeli dan menggunakan kosmetik.***

Editor : Fratama P.
#kosmetik #NTB