LombokPost - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
Keputusan ini diambil menyusul rentetan pernyataan dan aksi joget Uya Kuya dan Eko Patrio yang memicu kemarahan publik.
Penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi.
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Viva Yoga dalam sebuah pernyataan video, Minggu (31/8).
Keduanya Telah Sampaikan Permohonan Maaf kepada Publik
Sebelum keputusan PAN ini diumumkan, baik Eko Patrio maupun Uya Kuya sudah lebih dulu menyampaikan permohonan maaf mereka kepada masyarakat melalui media sosial.
Pada Sabtu (30/8), Eko Patrio mengunggah sebuah video di akun Instagram pribadinya, di mana ia didampingi oleh sesama anggota DPR dari fraksi yang sama, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu.
"Dengan penuh kerendahan hati, saya Eko Patrio, menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat perbuatan yang saya lakukan," ujar Eko.
Senada dengan Eko Patrio, Uya Kuya juga meminta maaf kepada publik terkait video dirinya yang berjoget di Gedung DPR RI.
Video tersebut menuai kritik keras karena diunggah setelah adanya pengumuman kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan.
"Saya Uya Kuya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tulus dari hati saya yang paling dalam untuk seluruh masyarakat Indonesia atas apa yang terjadi beberapa hari terakhir ini," kata Uya dalam video yang diunggahnya pada Sabtu (30/8).***
Editor : Fratama P.