Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KASIHAN! Nadiem Makarim Sampai Teriak dan Mengaku Tak Bersalah Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook: Allah Akan...

Fratama P. • Sabtu, 6 September 2025 | 20:52 WIB
Nadiem Makarim teriak bukan korupsi
Nadiem Makarim teriak bukan korupsi

LombokPost - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus ini yang menyeret nama Nadiem Makarim ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun dari total anggaran Rp9,3 triliun.

Nadiem Makarim juga ditetapkan menjadi tersangka kelima dalam perkara ini.

Setelah keluar dari gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink pada Kamis (4/9), Nadiem Makarim terlihat berteriak dan membantah keras tuduhan yang ditujukan kepadanya.

"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," teriak Nadiem Makarim.

"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor, kejujuran nomor satu," lanjut Nadiem Makarim.

Sebelum penetapan tersangka, Nadiem Makarim telah menjalani dua kali pemeriksaan pada Juni dan Juli 2025.

Saat itu, Kejagung mengusut dugaan keuntungan yang diperoleh Nadiem Makarim dari proyek pengadaan laptop selama menjabat sebagai menteri.

Kronologi Dugaan Korupsi Menurut Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo, memaparkan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Nadiem Makarim.

Pada Februari 2020, Nadiem Makarim mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas produk "Google for Education" yang menggunakan Chromebook.

Menurut Nurcahyo, dalam pertemuan tersebut, Nadiem Makarim dan pihak Google sepakat bahwa sistem operasi (OS) dan manajemen perangkat dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management, akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Sebagai tindak lanjut, pada 6 Mei 2020, Nadiem Makarim mengadakan pertemuan daring dengan jajarannya dan memerintahkan agar pengadaan TIK wajib menggunakan Chromebook, padahal saat itu proyek pengadaan belum dimulai.

Nurcahyo menjelaskan, untuk memuluskan langkah ini, Nadiem Makarim menjawab surat dari Google yang sebelumnya tidak direspons oleh menteri terdahulu karena uji coba Chromebook pada 2019 telah gagal dan tidak sesuai untuk sekolah di wilayah 3T.

Atas perintah Nadiem Makarim, dua direktur di bawahnya, SW dan M, lantas membuat petunjuk teknis yang spesifikasinya sudah mengarahkan pada penggunaan Chrome OS.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.

Di akhir proses tersebut, Nadiem Makarim kembali menyampaikan keyakinannya.

"Allah akan melindungi saya insyaallah," pungkas Nadiem Makarim.***

Editor : Fratama P.
#Korupsi #Nadiem makarim