Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pungli Parkir di Loang Baloq, Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram: "Itu Oknum!"

Sanchia Vaneka • Senin, 15 September 2025 | 13:07 WIB

 

tarif parkir di kawasan wisata sudah diatur dengan jelas
tarif parkir di kawasan wisata sudah diatur dengan jelas

LombokPost - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram Cahya Samudra menegaskan bahwa tarif parkir di kawasan wisata sudah diatur dengan jelas dan pemasangan portal otomatis akan diterapkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengatasi praktik pungli.


Menurut Cahya, tarif resmi yang berlaku di kawasan wisata Mataram adalah:

* Tiket masuk: Rp2.000 per orang
* Parkir motor (roda dua): Rp1.000
* Parkir mobil (roda empat): Rp2.000

"Kalau ada yang menarik lebih dari itu, dipastikan itu adalah oknum yang melakukan pungli," tegasnya.

Untuk menutup celah kebocoran PAD dari retribusi, Dispar Kota Mataram berencana memasang portal parkir otomatis di beberapa kawasan wisata.

Cahya Samudra mencontohkan Kawasan Wisata Religi Loang Baloq yang memiliki potensi pendapatan besar, dengan 200 hingga 300 pengunjung setiap akhir pekan.

"Pemasangan portal parkir otomatis ini untuk menutup celah kebocoran PAD di sektor retribusi," tambahnya.

Langkah ini diharapkan bisa memastikan seluruh pendapatan dari retribusi parkir masuk ke kas daerah dan mencegah praktik pungli yang merugikan masyarakat dan pemerintah.

Editor : Kimda Farida
#Loang Baloq #Dispar Mataram