Rahasia Khalid Basalamah Kembalikan Uang, KPK Ungkap 'Pasar Gelap' Kuota Haji

Fratama P. • Dipublikasikan Rabu, 17 September 2025 | 20:33 WIB
Khalid Basalamah kembalikan uang
Khalid Basalamah kembalikan uang

LombokPost - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap skandal korupsi haji telah membongkar modus operandi yang lebih rumit dari dugaan awal, termasuk memeriksa Ustad Khalid Basalamah.

Lembaga antirasuah tersebut kini mengungkap alasan mengapa mereka masih belum membeberkan jumlah uang yang telah dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah.

Pasalnya, penyidik tengah mendalami dugaan adanya "pasar gelap" jual beli kuota haji antar-sesama biro perjalanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan ini membuat penyidik harus bekerja ekstra hati-hati.

"Ya seperti apa, karena pada praktiknya diduga jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro perjalanan haji kepada para calon jamaah, tapi juga dilakukan antarbiro perjalanan haji," kata Budi.

Dengan adanya jaringan yang lebih kompleks ini, KPK belum bisa mempublikasikan detail nominal uang yang disita, yang merupakan bagian dari bukti dalam kasus ini.

Pelanggaran Pembagian Kuota Haji Tambahan

Pengembalian uang oleh Khalid Basalamah, yang diperiksa sebagai saksi, merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pada pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan inti dari perbuatan melawan hukum yang terjadi.

Pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo berhasil melobi Raja Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 bagi Indonesia untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti rasio 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Ini berarti 18.400 kuota seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler, sementara 1.600 untuk jemaah khusus.

Namun, Asep mengungkapkan bahwa pembagian tersebut tidak sesuai aturan.

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," jelasnya.

Dengan kuota haji khusus yang biayanya jauh lebih besar, pelanggaran ini menyebabkan melonjaknya pendapatan bagi sejumlah agen perjalanan.

KPK berjanji akan membongkar seluruh konstruksi perkara ini secara utuh pada saat pengumuman tersangka nanti.

Khalid Basalamah juga saat ini sudah menjalani serangkaian penyelidikan.***

Editor : Fratama P.
Sumber : Lombok Post
Haji Khalid Basalamah Korupsi