Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Kecolongan, Khalid Basalamah Dituding Keceplosan Bocorkan Materi Penyidikan Terkait Kasus Korupsi Haji

Fratama P. • Rabu, 17 September 2025 | 20:49 WIB
Khalid Basalamah kembalikan uang
Khalid Basalamah kembalikan uang

LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Basalamah, telah membocorkan materi penyidikan.

Tuduhan ini muncul setelah Khalid Basalamah mengungkapkan informasi mengenai pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa informasi tersebut seharusnya tidak disampaikan Khalid Basalamah kepada publik karena masih dalam tahap verifikasi oleh penyidik.

"Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail," ujar Budi.

Ia menambahkan, KPK akan mengumumkan konstruksi lengkap perkara, termasuk rincian pengembalian uang dan identitas para tersangka, hanya melalui konferensi pers resmi.

"Nanti pada waktunya kami tentu akan sampaikan ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.

Alasan Pengembalian Uang dan Pengakuan sebagai Korban

Sebelum tudingan ini dilontarkan, Ustaz Khalid Basalamah sempat berbicara di sebuah podcast YouTube mengenai pengembalian uang tersebut.

Khalid Basalamah juga membeberkan kronologi pemeriksaannya oleh KPK pada 9 September lalu, termasuk bagaimana ia dan 122 jemaahnya akhirnya menggunakan kuota haji khusus yang diduga bermasalah.

Dalam keterangannya, Khalid Basalamah menjelaskan bahwa awalnya ia dan para jemaah Uhud Tour mendaftar melalui program haji Furoda.

Namun, Khalid Basalamah mengaku ditawari untuk beralih ke kuota haji khusus oleh Ibnu Mas'ud, pemilik agen travel PT Muhibbah Mulia Wisata.

Karena tawaran tersebut, Khalid Basalamah dan seluruh jemaahnya terdaftar di bawah PT Muhibbah.

"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini," jelasnya.

KPK Lanjutkan Pengusutan Besar-besaran

Di luar pernyataan Khalid Basalamah, KPK terus melanjutkan penyelidikan mendalamnya.

Sejumlah saksi penting telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, dan Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Operasi penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, mulai dari rumah dinas Yaqut hingga kantor biro perjalanan haji dan umrah.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, dan properti.

Bahkan, KPK telah menyita dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar di Jakarta Selatan yang diduga terkait dengan seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.

Khalid Basalamah sampai saat ini masih harus menjalani pemeriksaan oleh KPK.***

Editor : Fratama P.
#Haji #KPK #Khalid Basalamah #Korupsi