Kebijakan ini bertujuan memberikan pengakuan formal bagi mereka yang belum memiliki ijazah.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa teknis regulasi terkait penyetaraan ini masih dalam tahap penggodokan. Ia berharap kebijakan baru ini bisa menjadi kado istimewa bagi komunitas pesantren.
Salah satu acuan utama dalam skema RPL ini adalah kemampuan membaca kitab kuning. "Misalnya mampu dan khatam membaca kitab ini, setara dengan tingkat menengah. Atau setingkat Ula, Wusto, atau Ulya," ujar Basnang Said.
Dengan skema RPL ini, pengakuan negara terhadap pesantren akan semakin kuat, sehingga masyarakat tidak perlu ragu memilih pesantren sebagai tempat menuntut ilmu.
Kabar baik lainnya disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, yaitu rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag. Saat ini, urusan pesantren masih berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam. "Semoga di era Menag Nasaruddin Umar sekarang bisa terwujud. Karena sudah lama dikandung, tapi belum lahir-lahir," jelas Amien Suyitno.
Tim dari Kemenag sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan menjalankan arahan terkait pembentukan unit eselon I baru, termasuk analisis kebutuhan jabatan (Anjab).
Editor : Redaksi Lombok Post