Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ratusan Motor Dinas Ditarik Pemkot Mataram, Tiga Alasan Utama Jadi Dasar Penertiban Randis

Sanchia Vaneka • Sabtu, 27 September 2025 | 09:54 WIB

 

Photo
Photo



LombokPost – Sebanyak 237 unit kendaraan dinas (Randis) roda dua dan roda tiga telah ditarik dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dalam tiga hari terakhir.

Penertiban massal ini merupakan langkah tegas Pemkot untuk memastikan penggunaan aset negara sesuai dengan peruntukan dan demi efisiensi anggaran.


Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, M Ramayoga, membenarkan bahwa fokus penertiban saat ini adalah kendaraan roda dua dan tiga.


“Ya sudah kita tertibkan untuk roda dua dan roda tiga saja. Roda empat belum,” kata Ramayoga pada Rabu (24/9).

Dari total 1.216 unit Randis roda dua dan tiga yang dimiliki Pemkot Mataram, 237 unit yang ditarik ini memiliki kondisi bervariasi, mulai dari rusak berat hingga masih layak pakai.


Tiga Dasar Utama Penarikan Kendaraan Dinas
Ramayoga menjelaskan, penarikan ratusan motor dinas ini didasarkan pada tiga poin utama, semua bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi aset:


1. Penarikan Sementara untuk Petugas Lapangan


Randis ditarik sementara, terutama yang digunakan oleh petugas lapangan. Kepala OPD dapat bersurat kembali kepada Sekda jika Randis tersebut benar-benar dibutuhkan untuk menunjang tugas.

“Nanti kepala OPD bisa bersurat seandainya membutuhkan,” ujarnya.

2. Pemerataan dan Penertiban Penggunaan

Penertiban dilakukan untuk memeratakan penggunaan aset.

Ditemukan banyak kasus di mana pejabat struktural sudah menggunakan kendaraan roda empat, namun masih membawa kendaraan roda dua dinas.

"Ada juga pejabat yang sudah membawa kendaraan roda empat, tapi juga membawa kendaraan roda dua. Itu yang kita kumpulkan," tambah Ramayoga.


3. Efisiensi Anggaran untuk Kendaraan Rusak


Randis yang kondisinya rusak, baik ringan maupun berat, juga ditarik.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya efisiensi anggaran untuk menghindari biaya operasional dan perawatan yang terus muncul meskipun kendaraan tersebut tidak digunakan.

“Yang rusak pun akan kita tarik untuk efisiensi,” terangnya.

Kendaraan yang ditarik akan diverifikasi ulang. Randis yang masih layak pakai dan memiliki peruntukan jelas (misalnya untuk penyuluh di Dinas Pertanian) dapat dikembalikan setelah proses verifikasi selesai.


Selain penertiban fisik, Pemkot Mataram juga fokus menindaklanjuti permasalahan administrasi:


* Randis Hilang: Meskipun jumlahnya sedikit (sekitar dua hingga tiga unit), kasus kehilangan tetap menjadi perhatian, terutama yang tercatat dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya. Pemegang Randis yang hilang akan diminta ganti rugi yang perhitungannya didasarkan pada harga dan kondisi saat kendaraan hilang, serta apakah kejadian terjadi dalam pelaksanaan tugas atau bukan.


* Tunggakan Pajak: Penertiban juga menyasar kendaraan yang menunggak pajak. Pemegang Randis diwajibkan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tersebut.


Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, sebelumnya menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan menumbuhkan komitmen pegawai dalam memegang aset.

“Fungsinya jelas, peruntukannya jelas, dan yang memegang juga jelas,” ucapnya, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan aset daerah.

Editor : Kimda Farida
#ASN #Kendaraan Dinas ASN #Randis #Pemkot Mataram #BKD Mataram #Mataram