LombokPost - Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional atau Interpol kembali menjadi pusat perhatian setelah mengumumkan daftar Red Notice Indonesia yang mencakup delapan nama buronan.
Sementara itu, pihak berwenang Indonesia telah mengajukan permohonan agar nama Riza Chalid dan Jurist Tan turut dimasukkan dalam daftar buronan.
Jika permohonan ini disetujui, jumlah buronan Indonesia dalam daftar global Interpol akan bertambah menjadi sepuluh orang.
Red Notice sendiri merupakan permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia.
Fungsinya adalah untuk melacak dan menahan seseorang secara sementara waktu sambil menunggu proses ekstradisi atau penyerahan hukum yang berlaku.
Dalam konteks Indonesia, delapan buronan yang sudah masuk daftar telah terintegrasi ke dalam sistem global Interpol sejak 25 September 2025.
Rincian 8 Buronan yang Telah Diterbitkan Red Notice Indonesia
Berikut adalah daftar delapan buronan yang telah diterbitkan Red Notice oleh Interpol berdasarkan kasus yang menjerat mereka:
| Nama Buronan | Jenis Kelamin | Tanggal Lahir | Tempat Lahir | Kewarganegaraan | Kasus |
| Chen Hoa | L | 5 Agustus 1999 | Guangxi | Tiongkok | Perdagangan orang |
| Bo Chang Hai | L | 19 Juni 2000 | Tiongkok | Tiongkok | Perdagangan orang |
| Tan Guiliang | L | 10 Agustus 2001 | Guangxi | Tiongkok | Perdagangan orang |
| Guiteng Chen | L | 24 April 1971 | Guangdong | Tiongkok | Perdagangan orang |
| Manfred Armin Pietruschka | L | 6 Februari 1959 | Jakarta | Indonesia | Penggelapan |
| Evelina Fadil Pietruschka | P | 21 September 1961 | Jakarta | Indonesia | Penggelapan |
| Randy Mendomba | L | 9 April 1976 | Filipina | WNI | Penyelundupan senjata api |
| Li Rongmei | P | 1 April 1967 | Jiangxi | Tiongkok | Jual-beli emas ilegal |
Status Pengajuan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah secara resmi meminta NCB-Interpol Indonesia untuk menerbitkan Red Notice bagi dua buronan terbaru, Riza Chalid dan Jurist Tan.
Permintaan ini akan diteruskan ke Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan proses ini.
“Terhadap Jurist Tan dan MRC (Riza Chalid), kita sudah meminta Red Notice kepada NCB-Interpol Indonesia dan diteruskan ke Interpol Pusat,” kata Anang.
Proses pengajuan Red Notice telah dimulai sejak Juli 2025 untuk Jurist Tan dan akhir Agustus 2025 untuk Riza Chalid.
Pihak Kejaksaan kini hanya menunggu konfirmasi dari rekan kerja Interpol di NCB.
Agencies terkait tengah sibuk melengkapi dokumen dan berkoordinasi antarlembaga demi mempercepat penerusan permohonan ke markas Interpol pusat.
Menurut Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, permohonan untuk Riza Chalid sudah diserahkan ke Interpol pusat dan saat ini masih dalam tahap assessment atau penilaian.
Kasus yang Menjerat Riza Chalid
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk di PT Pertamina antara tahun 2018–2023.
Kasus ini berpusat pada intervensi kebijakan dan manipulasi skema terminal BBM Merak.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza diduga mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina, termasuk memaksakan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, menghilangkan skema kepemilikan terminal, dan menetapkan nilai kontrak yang dinilai sangat tinggi.
Meskipun telah menjadi tersangka, Riza belum ditahan karena keberadaannya diduga berada di luar negeri, spesifiknya di Singapura.
Pihak kejaksaan kini terus berkoordinasi dengan perwakilan di sana untuk melacaknya.
Kasus yang Menjerat Jurist Tan
Jurist Tan, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim, menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Modus pengadaan ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Korps Kejaksaan menduga Tan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor serta pasal tambahan lainnya.
Saat ini buronan Indonesia masih berjumlah 8 orang dan akan bertambah jika Riza Chalid dan Jurist Tan maasuk.***
Editor : Fratama P.