LombokPost - LASKAR NTB bersama kelompok masyarakat dari Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur, Senin (29/9), resmi melaporkan dua figur publik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Mereka adalah LWH dan TH. Laporan ini terkait dugaan korupsi gaji PNS fiktif dan penyaluran Alsintan 2018 yang merugikan petani.
Nama pertama, LWH, disebut sebagai pembina LSM KASTA yang selama lebih dari sepuluh tahun tetap menerima gaji PNS di Lombok Tengah meski tidak pernah menjalankan tugas sebagai guru di SMPN 2 Praya Timur. Aksi ini dianggap menyalahi prinsip birokrasi dan merugikan keuangan negara.
Sementara itu, nama kedua, TH, yang kini menjabat Ketua KNPI NTB, dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam penyaluran alat dan mesin pertanian (Alsintan) 2018.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mtr, 5 September 2023, terungkap bantuan Alsintan sebanyak 8 unit yang seharusnya untuk petani justru mengalir ke pihak yang tidak berhak, termasuk diduga ke jaringan politik tertentu.
“Kami tidak ingin gerakan aktivis di NTB dicemari oknum yang berlindung di balik kedok perjuangan rakyat, tapi justru merugikan negara dan petani,” tegas LASKAR NTB dalam keterangan resmi yang diterima Lombok Post.
Desak Periksa Pejabat Terkait
LASKAR NTB mendesak Kejati NTB memeriksa sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala SMPN 2 Praya Timur dalam kasus dugaan korupsi gaji PNS fiktif LWH di Lombok Tengah.
Mereka juga meminta Kejati menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk membuka kembali kasus korupsi Alsintan 2018 yang menyeret nama TH agar semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Keadilan harus ditegakkan dan negara wajib hadir untuk melindungi petani,” tegas LASKAR NTB.
Dukungan Penegakan Hukum
Menurut LASKAR NTB, langkah ini diambil demi memastikan hukum benar-benar menjadi panglima di NTB.
Mereka berharap Kejati NTB menuntaskan dugaan korupsi gaji PNS fiktif dan korupsi Alsintan 2018 agar kepercayaan publik terhadap aparat hukum semakin kuat.
“Kami percaya Kejati NTB punya mandat konstitusional untuk membongkar kasus ini secara terang benderang,” tutup pernyataan resmi LASKAR NTB. (***)
Editor : Alfian Yusni