Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

RESMI! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tidak Wajib Bayar Tapera

Fratama P. • Senin, 29 September 2025 | 21:04 WIB
MK tolak Tapera
MK tolak Tapera

LombokPost - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil sikap krusial terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam putusan uji materi terhadap Undang-Undang Tapera, MK menilai bahwa mewajibkan seluruh pekerja membayar iuran adalah tindakan yang tidak adil.

Meskipun demikian, MK tidak sekadar merevisi aturan tersebut, melainkan memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk melakukan perombakan total terhadap undang-undang Tapera tersebut.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti ketidakadilan yang timbul dari sifat "wajib" dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2016.

Menurutnya, aturan tersebut "memukul rata" semua pekerja tanpa mempertimbangkan status kepemilikan rumah mereka.

"Bahwa di sisi lain, sifat 'wajib' dalam Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang telah memiliki rumah atau belum. Kewajiban seragam bagi seluruh pekerja... menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional," kata Enny saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9).

Dilema Hukum dan Perintah Rombak Total UU Tapera

Mahkamah Konstitusi menyadari dilema hukum yang ada.

Meskipun sifat "wajib" dianggap inkonstitusional karena tidak adil, MK berpandangan bahwa mengubah kata "wajib" menjadi "sukarela" secara sepotong-potong akan merusak keseluruhan logika hukum UU Tapera.

Jika kewajiban ini dihilangkan, sistem Tapera menjadi tidak mungkin beroperasi.

"Sanksi menjadi tidak berdasar, kewajiban penyetoran menjadi tidak bermakna, dan operasional kelembagaan Tapera menjadi tidak mungkin dijalankan sebagaimana tujuan pembentukan UU 4/2016," ujar Enny menjelaskan konsekuensi fatal dari revisi parsial.

Menghadapi kondisi dilematis ini, MK mengambil langkah radikal: menyatakan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera inkonstitusional dan memerintahkan pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh.

MK secara eksplisit menyarankan agar dalam penataan ulang ini, sistem pendanaan perumahan harus diubah dari sifat yang mewajibkan menjadi skema pilihan (opsional).

"Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri sesuai dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Suhartoyo menambahkan bahwa meskipun inkonstitusional, UU Tapera dinyatakan tetap berlaku hingga penataan ulang selesai.

MK memberikan tenggat waktu yang ketat, yaitu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan, bagi DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan penataan ulang undang-undang Tapera tersebut.***

Editor : Fratama P.
#tapera #mk