LombokPost – Harapan ribuan tenaga honorer di Kota Mataram yang telah dinyatakan lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu tampaknya harus ditunda.
Jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang semula ditetapkan pada 1 Oktober kemarin, kini berpotensi molor karena hingga saat ini, Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum mengeluarkan putusan resmi apa pun.
“Belum ada putusan apapun soal penetapan PPPK paruh waktu,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono, kemarin (1/10).
Baca Juga: PPPK Paro Waktu Minta Gaji Sesuai UMK
Kondisi ini menciptakan kegelisahan di kalangan 3.070 calon PPPK paruh waktu di Mataram yang sudah menanti kepastian status mereka.
Merujuk pada jadwal yang telah beredar sebelumnya, proses penetapan NIP PPPK paro waktu seharusnya sudah selesai pada 30 September, dan NIP akan dikeluarkan BKN per 1 Oktober ini.
Namun, hingga akhir September, tidak ada satu pun informasi resmi yang diterima BKPSDM Mataram dari BKN.
“Ini masih kita tunggu. Apalagi penyerahan SK (Surat Keputusan), penetapan NIP belum ada. SK juga belum ada,” terangnya.
Taufik dengan tegas membantah rumor yang menyebutkan, sudah ada daerah lain di Indonesia yang mulai menyerahkan SK PPPK paruh waktu. Ia memastikan, kemoloran jadwal ini terjadi secara nasional.
“Belum ada sama sekali. Kalau PPPK paruh waktu untuk seluruh Indonesia belum ada perkembangan kalau tidak salah,” terangnya.
Meski jadwal BKN terancam molor, Pemkot Mataram telah menuntaskan kewajibannya.
Kota Mataram telah selesai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon PPPK paro waktu sejak tanggal 25 September, jauh sebelum batas perpanjangan waktu pada 27 September.
Dari total usulan 3.078 tenaga honorer, sebanyak 3.070 orang dinyatakan lolos verifikasi BKN menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur PPPK paro waktu.
Sejumlah honorer dinyatakan gugur karena meninggal dunia atau tidak bersedia mengisi DRH.
“Sementara tidak ada perubahan, masih tetap 3.070 orang dan persyaratannya sudah tuntas,” jelas Taufik.
Langkah selanjutnya, Pemkot Mataram tinggal menunggu petunjuk teknis BKN untuk membuat kontrak PPPK paro waktu yang direncanakan berdurasi satu tahun dan bisa diperpanjang.
Karena belum adanya kejelasan dari BKN, Taufik mengimbau para calon PPPK paruh waktu di Mataram untuk tetap tenang dan bekerja seperti biasa.
“Karena belum ada informasi dari BKN. Jadi bekerja seperti biasa dulu,” jelasnya.
Editor : Kimda Farida