LombokPost - Management Development Institute of Singapore (MDIS) secara resmi memberikan klarifikasi mengenai kualifikasi pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, setelah isu ini menjadi sorotan publik dan memicu gugatan hukum.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (1/10), MDIS membenarkan bahwa Gibran adalah mantan mahasiswanya.
"Bapak Gibran Rakabuming Raka adalah mahasiswa penuh waktu di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dari tahun 2007 hingga 2010," demikian konfirmasi dari MDIS.
Lembaga tersebut merinci perjalanan akademis milik Gibran:
"Selama periode ini, beliau menyelesaikan Diploma Lanjutan, dilanjutkan dengan gelar Sarjana Sains (Honours) di bidang Pemasaran yang diberikan mitra universitas kami saat itu, University of Bradford, Inggris," lanjut pernyataan tersebut, memvalidasi gelar sarjana yang diperoleh Gibran melalui skema kemitraan internasional.
MDIS, yang dikenal sebagai salah satu institusi profesional nirlaba tertua di Singapura, menegaskan komitmen mereka dalam menawarkan pendidikan tinggi yang berkualitas.
"Kami berkomitmen untuk membekali murid dengan keterampilan mutakhir yang penting dalam lanskap dinamis saat ini," katanya.
Institusi MDIS ini juga menjamin lingkungan belajar yang kondusif, mempersiapkan mahasiswa untuk menghadapi tantangan ekonomi global.
MDIS lebih lanjut menegaskan bahwa semua program pendidikan mereka mematuhi standar akademik yang ketat.
"Semua diploma dan gelar yang diberikan oleh mitra universitas luar negeri kami yang terhormat mematuhi standar akademik yang ketat. MDIS bangga dalam memberikan pendidikan berkualitas tinggi," tutup pernyataan tersebut, menggarisbawahi integritas gelar yang diperoleh Gibran.
Polemik Pendidikan Gibran Berujung Gugatan Perdata
Latar belakang pendidikan Gibran menjadi polemik hangat di kalangan warganet Indonesia belakangan ini.
Polemik tersebut kemudian saat ini justru berlanjut ke ranah hukum.
Gibran digugat secara perdata atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Subhan, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum dalam kasus ini.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 29 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut menjadi objek gugatan.
Subhan mempermasalahkan status ijazah Gibran, secara spesifik menuding bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.
"Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat," kata Subhan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Ia berpendapat bahwa objek gugatan ini akan memengaruhi keabsahan jabatan yang saat ini diemban oleh Gibran sebagai Wakil Presiden.
Bagaimana tanggapan pihak Gibran terkait gugatan perdata yang mempertanyakan keabsahan ijazah pendidikannya ini?***
Editor : Fratama P.