LombokPost - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram dari sektor retribusi persampahan terancam gagal tercapai tahun ini. Hingga triwulan ketiga, realisasi penerimaan baru menyentuh 40 persen dari target ambisius sebesar Rp 12 miliar untuk tahun anggaran 2025.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Irwansyah, mengakui bahwa capaian ini masih jauh dari harapan dan memprediksi realisasi akhir tahun hanya akan menyentuh angka maksimal 50 persen atau di bawah 60 persen.
"Target itu kan karena kenaikan tarif belum dilaksanakan. Dulu, awal-awal target 5 miliar sampai 6 miliar itu sudah sampai 99 persen dulu. Ini kan sudah besar targetnya 12 miliar,” kata Irwansyah, (8/10).
Irwansyah menggarisbawahi dua faktor utama yang menjadi penghambat serapan retribusi sampah Mataram:
1. Tarif Retribusi yang Sangat Rendah
DLH saat ini masih menggunakan regulasi dan tarif lama yang sudah tidak sesuai dengan biaya operasional. Irwansyah mencontohkan, iuran untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) hanya dipatok Rp 5.000 per bulan.
"Rp 5.000 itu sebulan loh. Sedangkan sampahnya dipungut setiap hari,” tegasnya.
Nominal yang sangat rendah ini dinilai tidak sebanding dengan layanan pengangkutan yang diberikan setiap hari, yang seharusnya mencakup biaya operasional dan penyediaan sarana prasarana (sarpras) oleh pemerintah.
2. Pola Pikir Masyarakat dan Tumpang Tindih Iuran
Selain tarif, mindset masyarakat juga menjadi kendala. Masyarakat masih beranggapan bahwa pembayaran retribusi hanya untuk layanan angkut, tanpa memperhitungkan sarpras dan pengelolaan sampah secara keseluruhan.
"Orang kan beranggapan bahwa ‘saya bayar ente angkut dong’ gitu loh. Padahal kan penyediaan sarana prasarana yang disediakan oleh pemerintah itu juga bagian dari pelayanan,” jelas Irwansyah.
DLH juga menghadapi masalah tumpang tindih pembayaran. Masyarakat di tingkat lingkungan sering kali masih ditarik iuran lokal untuk biaya operasional kendaraan pengangkut sampah lingkungan.
Hal ini membuat warga merasa membayar dua kali, padahal seharusnya retribusi yang dibayarkan sudah mencakup layanan DLH.
Untuk penarikan retribusi di sektor komersial seperti hotel dan rumah sakit (RS), DLH menerapkan pola kerja sama dengan MoU. Sampah dari entitas ini diangkut berdasarkan perjanjian dengan tarif dihitung per sekali angkut, yang berkisar di atas Rp 100 ribu.
DLH mencatat ada lebih dari seratus hotel berpotensi menjadi objek retribusi, namun tidak semua menjalin kerja sama harian, disesuaikan dengan kapasitas kontainer dan kebutuhan pengangkutan (mingguan dua atau tiga kali).
DLH menyatakan akan terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya retribusi persampahan dalam mendukung pelayanan lingkungan secara keseluruhan.