LombokPost - Pemkab Dompu membatalkan sejumlah Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu.
Kebijakan itu setelah ditemukan adanya tenaga honorer “siluman” alias tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pembatalan berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) tim investigasi yang menemukan beberapa peserta mengakui tidak memenuhi ketentuan. "Kami buatkan surat pengunduran diri dan SK-nya otomatis dibatalkan,” kata Kepala BKDPSDM Dompu Arif Munandar, Kamis (10/10).
Baca Juga: Dana Transfer Pusat Dipangkas, Bupati Dompu Berencana Rampingkan OPD
Tim investigasi yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKD-PSDM, dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) telah melakukan pemeriksaan lapangan ke sejumlah sekolah. Di antaranya, SDN 34 Dompu, SDN 6 Hu’u, SDN 25 Woja, SDN 11 Pajo, hingga Bagian Prokopim Setda Dompu.
“Kami terus menelusuri data 5.541 tenaga non-ASN yang diusulkan untuk penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Terkait temuan di Bagian Prokopim Setda, Arif mengakui adanya kekeliruan input data dalam sistem nasional. “Kesalahan data itu sudah kami ajukan untuk perbaikan,” tambahnya.
Langkah tegas Pemkab Dompu ini mendapat dukungan dari Ketua DPRD Dompu, Muttakun. Dia menilai upaya investigasi tersebut sejalan dengan hasil temuan dewan.
“Langkah ini penting agar kasus seperti rekrutmen CPNS K2 tahun 2016 tidak terulang kembali,” tegas politisi NasDem itu.
Muttakun mengungkapkan, DPRD telah menerima sedikitnya 12 laporan masyarakat terkait dugaan manipulasi dokumen dalam usulan calon PPPK Paro Waktu. Dia mendesak agar proses verifikasi lanjutan mampu mengungkap oknum yang terlibat.
Sebelumnya, Bupati Dompu Bambang Firdaus menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menolerir praktik manipulasi dalam seleksi PPPK.
“SK pengangkatan akan dianulir apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun etika pengabdian,” tandasnya.
Editor : Jelo Sangaji