Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

11 Gebrakan Menkeu Purbaya Meski Masih Baru Menjabat, Terbaru Keluarkan APBN Untuk Hal Ini

Fratama P. • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 20:57 WIB
Gebrakan Menkeu Purbaya
Gebrakan Menkeu Purbaya

LombokPost - Baru satu bulan menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa telah meluncurkan serangkaian kebijakan dan pernyataan yang memicu perdebatan.

Salah satu gebrakan terbaru Purbaya yang paling mencolok adalah keengganan untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Whoosh yang dioperasikan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Purbaya secara tegas menyatakan bahwa tanggung jawab utang KCIC seharusnya dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia.

“Utang KCIC dibiayai APBN, saya belum dihubungi untuk masalah itu. Nanti begitu saya di jumpa pers mingguan saya kasih tau updatenya seperti apa,” ungkap Purbaya saat mengisi acara Media Gathering Kemenkeu 2025.

Purbaya berpendapat bahwa Danantara memiliki kapasitas untuk mengelola kewajiban finansial KCIC menggunakan sumber daya internal yang mereka miliki.

“Harusnya mereka manage dari situ, jangan ke kita lagi. Karena kalau enggak ya semuanya ke kita lagi termasuk dividennya. Jadi, ini kan mau dipisahin swasta sama government,” imbuhnya, menekankan pemisahan yang jelas antara kewajiban swasta dan pemerintah

Pernyataan ini menambah daftar panjang gebrakan yang telah dibuat Purbaya dalam waktu singkat.

Berikut adalah rincian kebijakan dan langkah strategis yang sudah dilakukannya:

Daftar Gebrakan dan Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa

1. Menggelontorkan Dana Pemerintah Rp200 Triliun ke Bank Himbara

Purbaya memutuskan memindahkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari kas Bank Indonesia ke bank-bank milik negara (Himpunan Bank Milik Negara/Himbara).

Tujuannya adalah memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung pembiayaan sektor riil dan memperkuat likuiditas nasional.

Namun, kebijakan ini disertai peringatan keras: dana tersebut akan ditarik kembali jika Himbara dinilai tidak mampu menyalurkannya secara efektif, menjamin APBN berputar di sektor riil.

2. Menunda Pajak Belanja Online

Purbaya menunda rencana penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% untuk transaksi online.

Penundaan ini bertujuan agar kebijakan pajak digital diterapkan secara bertahap dan tidak membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penjual daring kecil, memberikan ruang tumbuh bagi sektor digital.

3. Mendorong Peningkatan Minat Sektor Properti

Melalui kebijakan fiskal yang lebih longgar, termasuk pelonggaran uang muka dan subsidi perumahan, Purbaya berhasil meningkatkan minat masyarakat terhadap sektor properti sebagai motor pertumbuhan ekonomi.

Selain memperpanjang program PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), ia juga mendesak Himbara untuk mempercepat penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan menengah.

4. Memberi Peringatan Keras terhadap Pemerasan Wajib Pajak

Purbaya tidak menoleransi praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap wajib pajak.

Purbaya telah mengingatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghentikan praktik mencari keuntungan pribadi, bahkan telah ada beberapa pegawai pajak yang diberhentikan karena pelanggaran etik.

Ini menjadi sinyal tegas reformasi birokrasi di DJP.

5. Tidak Menaikkan Cukai Rokok untuk Tahun 2026

Berbeda dengan tren tahun-tahun sebelumnya, Purbaya memastikan tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada 2026.

Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga dan menahan laju inflasi, sekaligus menjaga pendapatan daerah di sentra industri hasil tembakau.

6. Membenahi Coretax dengan Ahli Internasional

Untuk mengatasi masalah pada sistem Coretax Administration System DJP, Purbaya mengundang tim ahli teknologi informasi (TI) internasional.

Langkah ini bertujuan membenahi total sistem digitalisasi pajak untuk menutup celah korupsi dan meningkatkan akurasi data wajib pajak serta kepatuhan pajak.

7. Menarik Kembali Dana Modal Bergulir (MBG) yang Tak Terserap

Purbaya menegaskan akan menarik kembali dana Modal Bergulir Pemerintah (MBG) yang tidak terserap secara maksimal oleh lembaga penyalur.

Purbaya berprinsip bahwa dana publik tidak boleh mengendap tanpa memberikan dampak ekonomi, dan harus dialihkan ke sektor yang lebih produktif dan efisien.

8. Mendorong Percepatan Pembangunan Kilang Minyak

Menkeu mendorong BUMN energi untuk mempercepat pembangunan kilang minyak domestik.

Tujuannya adalah mengurangi ketergantungan APBN terhadap impor BBM dan fluktuasi harga minyak global, demi mencapai ketahanan energi jangka panjang.

9. Mengambil Alih Koordinasi Pajak dan Bea Cukai

Salah satu langkah paling berani adalah pengambilan alih langsung koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai.

Langkah ini diambil untuk menciptakan sinkronisasi kerja, menghilangkan tumpang tindih, dan mempercepat reformasi birokrasi di sektor penerimaan negara agar lebih transparan dan efisien.

10. Melanjutkan Pemotongan Tambahan Kinerja Daerah (TKD)

Purbaya melanjutkan kebijakan pemotongan TKD bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kinerjanya dinilai belum optimal.

Kebijakan ini bertujuan agar sistem insentif benar-benar didasarkan pada produktivitas, bukan pemerataan, sekaligus menjaga agar anggaran kinerja tidak membebani APBN secara berlebihan.

11. Menegaskan Dukungan Penuh ke Pasar Modal

Purbaya menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh penguatan pasar modal nasional.

Purbaya menilai pasar modal sebagai instrumen penting untuk memperluas pembiayaan pembangunan secara mandiri, tanpa harus selalu bergantung pada utang negara.***

Editor : Fratama P.
#Purbaya