LombokPost – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan kasus pelaporan hukum terhadap seorang kepala sekolah di Banten.
Kepala SMAN 1 Cimarga dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswa setelah ia kedapatan menegur muridnya yang merokok di lingkungan sekolah.
Peristiwa ini menuai kecaman keras dari Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), yang menyayangkan langkah kriminalisasi terhadap guru yang semata-mata menjalankan tugas dan menegakkan tata tertib.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan kepala sekolah menegur siswa adalah bagian dari kewenangan sekolah untuk menjaga disiplin, selama tidak melibatkan kekerasan.
“Kekerasan di sekolah tidak bisa dibenarkan, begitupun merokok di lingkungan pendidikan, jelas tidak boleh dinormalisasi,” tegas Satriwan Salim saat dihubungi JawaPos Group, Rabu (15/10).
Satriwan mengingatkan, meskipun sekolah wajib bebas dari kekerasan—sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023—penegakan disiplin tetap menjadi tanggung jawab mutlak sekolah.
Dasar Hukum Jelas, Sekolah Kawasan Tanpa Rokok
P2G menekankan bahwa landasan hukum larangan merokok di sekolah sudah sangat jelas dan berlapis:
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 secara gamblang menetapkan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 bahkan secara spesifik melarang kepala sekolah, guru, dan peserta didik merokok di lingkungan sekolah.
Pasal 5 ayat (2) Permendikbud ini bahkan memberi kewenangan kepada kepala sekolah untuk menegur atau memberi sanksi bagi yang melanggar.
"Tindakan kepala sekolah menegur siswa karena merokok ini masih berada dalam koridor penegakan aturan sekolah, apalagi jika dilakukan tanpa unsur kekerasan," jelas Satriwan.
P2G: Laporan Polisi Terlalu Berlebihan dan Gerus Kewibawaan Guru
P2G menilai laporan polisi yang dilayangkan orang tua siswa ini sebagai tindakan yang sangat berlebihan. Satriwan khawatir, langkah hukum ini akan menimbulkan dampak buruk jangka panjang terhadap iklim pendidikan.
“Kami memandang orang tua juga dirasa sangat berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian,” cetusnya.
Lebih lanjut, P2G memperingatkan bahwa kriminalisasi terhadap guru yang menegakkan aturan sekolah berpotensi menggerus kewibawaan guru di mata murid, mengirimkan pesan yang salah bahwa aturan sekolah bisa diabaikan dan dibalas dengan ancaman hukum.
P2G berharap kasus serupa tidak terulang dan meminta semua pihak, khususnya orang tua, mendukung sekolah dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa.
Editor : Kimda Farida