LombokPost - Tinggal menghitung hari, pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan November 2025 akan segera dilaksanakan.
Namun, terdapat pengumuman penting yang dikeluarkan oleh PT Taspen selaku pihak penyalur resmi, terkait perubahan mekanisme pembayaran bagi sebagian penerima pensiun PNS.
Tidak semua pensiunan PNS akan menerima transferan gaji melalui bank seperti yang terjadi sebelumnya.
Perubahan ini merupakan langkah proaktif yang ditempuh pemerintah melalui PT Taspen untuk memastikan pembayaran gaji pensiun lebih tepat sasaran, teratur, dan mudah diverifikasi.
Kebijakan ini secara spesifik bertujuan untuk mengantisipasi dan memitigasi kasus penipuan serta menjamin kebenaran status penerima dana pensiun.
Kriteria Pensiunan yang Gaji Dialihkan ke PT Pos Indonesia
PT Taspen secara resmi menginformasikan melalui akun Instagram mereka bahwa kriteria pensiunan PNS yang mengalami pengalihan mitra bayar dari bank ke PT Pos Indonesia adalah mereka yang sebelumnya tercatat sebagai nasabah dari Mitra Bayar BWS, Danamon, dan BTPN.
PT Taspen menjelaskan tiga poin krusial di balik pengalihan mitra bayar ini:
1. Pemindahan ke Kantor Pos untuk Verifikasi
Pengalihan pembayaran gaji pensiun PNS secara serentak ke mitra bayar Kantor Pos dilakukan dengan tujuan utama untuk memastikan kebenaran penerima pensiun dan melakukan verifikasi yang lebih ketat, sebagai upaya pencegahan dini terhadap kasus penipuan.
2. Mekanisme Pemberitahuan Langsung
Berbeda dari proses sebelumnya, pemindahan gaji pensiun sejak bulan Juli tidak lagi memerlukan persetujuan dari penerima.
Proses ini diimplementasikan secara langsung dan hanya berupa surat pemberitahuan pemindahan kepada pensiunan yang bersangkutan.
3. Pengajuan Mutasi Dihentikan Sementara
Untuk saat ini, pensiunan PNS yang terkena pengalihan dan ingin mengajukan mutasi dari Kantor Pos kembali ke Mitra Bayar BWS atau BTPN tidak dapat dilakukan.
Pembayaran gaji untuk kelompok pensiunan ini dipastikan harus melalui mitra bayar Kantor Pos.
PT Taspen Bantah Kenaikan Gaji: Nominal November Tetap Sesuai Aturan Lama
Di tengah kabar operasional penting ini, isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 yang santer beredar di masyarakat dan dikabarkan akan dibayarkan rapel, secara tegas dibantah oleh PT Taspen.
Dalam komentarnya di Instagram resmi, PT Taspen memberikan klarifikasi yang tegas:
“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari website atau sosial media resmi TASPEN. Terima kasih.”
Dengan demikian, PT Taspen memastikan bahwa nominal gaji pensiunan yang akan dicairkan pada bulan November 2025 mendatang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Nominal ini akan terus berlaku hingga pemerintah secara resmi menetapkan dan mengesahkan regulasi terbaru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS.
Berdasarkan PP No 8 Tahun 2025 yang menjadi acuan pembayaran gaji pensiun PNS November, nominal gaji pokok yang akan diterima pensiunan berada dalam rentang sebagai berikut:
Untuk Golongan I, gaji pokok berada dalam kisaran terendah Rp1.748.100 hingga tertinggi Rp2.256.700 (untuk sub-golongan Id).
Pensiunan Golongan II akan menerima gaji pokok mulai dari Rp1.748.100 hingga mencapai batas atas Rp3.208.800 (untuk sub-golongan IId).
Bagi Golongan III, rentang gaji pokoknya adalah antara Rp1.748.100 hingga mencapai Rp4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).
Sementara itu, pensiunan Golongan IV akan menerima nominal gaji pokok yang dimulai dari Rp 1.748.100 dan dapat mencapai nominal tertinggi Rp 4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).
Para pensiunan PNS yang gajinya dialihkan diimbau untuk memperhatikan pemberitahuan resmi dari PT Taspen dan bersiap mengambil dana pensiun mereka melalui kantor Pos terdekat.***
Editor : Fratama P.