Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Benarkah PPPK Tidak Bisa Naik Pangkat Seperti PNS? Begini Penjelasan Lengkap Dari BKN

Fratama P. • Jumat, 17 Oktober 2025 | 20:32 WIB
Nasib PPPK
Nasib PPPK

LombokPost - Perdebatan dan pertanyaan seputar prospek karir Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kontrak terus menjadi topik hangat di berbagai forum.

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah mengenai kesetaraan jenjang karir, Apakah PPPK memiliki hak untuk naik pangkat atau golongan secara otomatis seperti PNS jika mereka berhasil menyelesaikan pendidikan lanjutan dan memperoleh ijazah baru?

Jawaban Tegas dari BKN: Golongan PPPK Sudah Terkunci

Baca Juga: Daftar Nama 170 Pejabat Pemkab Lombok Timur Resmi Dilantik Hari Ini

Klarifikasi penting mengenai isu ini datang langsung dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN secara tegas menyatakan bahwa, berbeda dengan sistem kepegawaian PNS, PPPK tidak dapat mengalami kenaikan pangkat atau golongan hanya berdasarkan perolehan ijazah baru.

Sistem ini didasarkan pada prinsip bahwa golongan seorang PPPK telah ditetapkan dan dikunci sejak momen pengangkatan awal berdasarkan kualifikasi pendidikan yang digunakan saat melamar.

BKN menggarisbawahi bahwa: Golongan yang disematkan pada PPPK ditetapkan di awal pengangkatan dan tidak akan mengalami perubahan meskipun pegawai tersebut melanjutkan pendidikan formal atau berhasil memperoleh gelar atau ijazah yang lebih tinggi.

Hal ini berarti, sebagai ilustrasi, jika seorang individu diangkat menjadi PPPK dengan ijazah D3 dan ditempatkan di Golongan IIIa, meskipun di kemudian hari ia berhasil menyelesaikan studi S1 atau bahkan S2, golongannya secara struktural akan tetap berada di Golongan IIIa.

Kondisi ini hanya dapat berubah jika terdapat regulasi atau kebijakan terbaru yang secara eksplisit merevisi aturan ini.

Perbedaan Mendasar dengan Sistem Karir PNS

Kontras dengan sistem PPPK yang kaku, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki mekanisme kenaikan pangkat yang jauh lebih fleksibel dan linier.

Seorang PNS memiliki peluang untuk naik golongan, misalnya dari Golongan II ke Golongan III atau Golongan IV, melalui jalur penyesuaian ijazah yang didukung dengan pelatihan kepangkatan atau Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang relevan.

Dengan demikian, pendidikan tinggi menjadi salah satu kunci utama yang secara langsung memengaruhi peningkatan jenjang karir PNS.

Sementara bagi PPPK, jalur karirnya tidak berorientasi pada kenaikan pangkat struktural.

Jenjang karir PPPK lebih fokus pada evaluasi kinerja mereka.

Sebagaimana diatur dalam Permen PANRB No. 14 Tahun 2019, PPPK yang menduduki jabatan fungsional dapat mengalami peningkatan jenjang atau 'naik pangkat' bila ada jabatan fungsional yang lebih tinggi yang tersedia di instansi tersebut.

Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara berkala oleh atasan langsung dan hasilnya menjadi dasar utama untuk:

1. Perpanjangan Kontrak Kerja.

2. Pemberian insentif atau tunjangan berbasis kinerja (tukin) sebagai kompensasi atas prestasi kerja, bukan kenaikan pangkat struktural.

Kondisi ini menciptakan struktur kepegawaian di mana PPPK tidak memiliki jenjang karir yang linier dan terstruktur layaknya PNS.

Meskipun mereka berhak menerima tunjangan kinerja, kenaikan posisi atau golongan secara struktural karena pendidikan lanjutan hampir tidak berlaku.

Hal ini tentu menjadi perhatian serius dan dilema besar, terutama bagi PPPK yang masih muda dan memiliki semangat tinggi untuk mengembangkan karir di jalur ASN.

Banyak dari mereka tetap termotivasi untuk melanjutkan studi, namun kini harus menyadari realitas bahwa pencapaian akademik tidak selalu berdampak langsung pada kenaikan posisi, golongan, atau gaji pokok dalam kerangka sistem PPPK saat ini.***

Editor : Fratama P.
#PPPK #PNS