LombokPost - Harapan yang telah lama disuarakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendapatkan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini mendekati kenyataan.
Tuntutan krusial PPPK jadi PNS ini dipastikan akan diakomodasi dan dibahas dalam proses revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang sedang digarap serius oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Masuknya usulan pengalihan status dari PPPK ke PNS ini dianggap sebagai angin segar dan langkah maju untuk menjawab aspirasi PPPK di seluruh Indonesia.
Peluang Konversi Status: Tergantung Kajian dan Kemampuan Fiskal Negara
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengonfirmasi bahwa revisi UU ASN secara eksplisit membuka peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS.
Namun, Reni menekankan bahwa realisasi dari peluang konversi status ini sangat bergantung pada beberapa faktor mendalam, yaitu: kajian yuridis (aspek hukum), kajian sosiologis (dampak sosial di lapangan), serta yang terpenting, kemampuan fiskal atau kapasitas anggaran negara.
“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS," katanya.
Ia menegaskan bahwa pada dasarnya, baik PNS maupun PPPK adalah bagian integral dari ASN, dan keduanya memiliki kontribusi signifikan dalam memberikan pelayanan publik di sektor-sektor vital seperti kesehatan dan pendidikan.
Mengurai Kesenjangan Kesejahteraan: Tunjangan Kinerja dan Perbedaan Hak
Meskipun memiliki peran yang setara dalam melayani publik, Reni Astuti menyoroti bahwa hingga saat ini masih terdapat perbedaan signifikan dalam hal hak keuangan dan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.
Kesenjangan ini menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan ASN kontrak, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen," lanjutnya.
Adanya disparitas, terutama pada komponen tunjangan kinerja, dinilai telah memicu persoalan kesenjangan yang tidak seharusnya terjadi di antara sesama abdi negara.
Oleh karena itu, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN ke depan, DPR akan secara serius mempertimbangkan upaya untuk mewujudkan kesetaraan kesejahteraan antara kedua status kepegawaian tersebut.
“Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” tegasnya.
Hal ini memberikan sinyal kuat bahwa dorongan politik untuk kesetaraan akan dilakukan.
Reni juga memberikan apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah yang telah proaktif menerapkan kebijakan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi PPPK.
Kebijakan daerah ini dipandang sebagai langkah penting yang efektif mengurangi kesenjangan yang terjadi.
Ia mengingatkan bahwa kesejahteraan ASN, terlepas dari statusnya, harus menjadi perhatian utama bagi pemerintah pusat dan daerah.
RUU ASN dalam Prolegnas 2025: Melibatkan Seluruh Pemangku Kepentingan
Revisi RUU ASN telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan saat ini dijadwalkan untuk dibahas oleh Komisi II DPR RI.
Untuk menjamin kualitas hasil legislasi, Reni memastikan bahwa Komisi II akan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan, mulai dari kalangan akademisi hingga perwakilan PPPK itu sendiri.
Pelibatan multi-pihak ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan dan mampu memberikan solusi terbaik bagi seluruh pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.
Dengan demikian, RUU ASN diharapkan mampu memberikan kejelasan dan masa depan yang lebih baik bagi seluruh ASN di Indonesia.***
Editor : Fratama P.