Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jangan Salah Sangka, PT Taspen Jawab Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Ternyata Masih Pakai Aturan Lama

Fratama P. • Senin, 20 Oktober 2025 | 21:30 WIB
Fakta isu kenaikan gaji pensiunan PNS
Fakta isu kenaikan gaji pensiunan PNS

LombokPost - Isu mengenai kenaikan gaji bagi para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka di berbagai platform daring menjelang periode pencairan gaji November 2025.

Spekulasi liar soal gaji pensiunan PNS ini diperkuat oleh klaim bahwa telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 akan memicu lonjakan penghasilan.

Bahkan, rumor yang beredar menyebutkan adanya rapelan gaji dengan nominal yang sangat besar, diklaim mencapai angka dua digit untuk pensiunan PNS.

Klarifikasi Resmi: Kenaikan Gaji 2025 Adalah Hoaks

Menanggapi informasi yang menyesatkan ini, PT Taspen selaku badan resmi yang mengelola dana pensiun, telah mengeluarkan bantahan yang sangat tegas.

Melalui saluran Instagram resminya pada Jumat, 17 Oktober 2025, PT Taspen menegaskan bahwa tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji tambahan yang berlaku untuk Pensiunan PNS pada tahun 2025.

Pihak PT Taspen meluruskan bahwa penyesuaian gaji terakhir sudah dilakukan pada tahun sebelumnya.

Peningkatan gaji PNS secara umum diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, dan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen untuk Pensiunan PNS serta Janda/Dudanya diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.

Penyesuaian gaji dengan persentase 12% ini sudah dibayarkan secara efektif sejak 1 Januari 2024, dan nominal tersebut adalah yang akan tetap berlaku hingga pencairan gaji 1 November 2025 mendatang.

Dengan demikian, klaim mengenai rapelan gaji fantastis yang akan dicairkan bulan depan sudah dipastikan merupakan informasi bohong (hoaks).

Para penerima pensiun diimbau keras untuk berhati-hati dan hanya mengacu pada informasi yang berasal dari sumber resmi yang terverifikasi untuk menghindari penipuan.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Bukan untuk Pensiunan

PT Taspen dan sumber pemerintah juga meluruskan kesalahpahaman terkait Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Perpres tersebut memang memuat rencana kebijakan kenaikan gaji, namun sasarannya hanya ditujukan untuk kategori ASN aktif.

Kategori pensiunan tidak termuat dalam poin rencana kebijakan kenaikan gaji yang dimaksud.

Berdasarkan lampiran halaman 3 Perpres Nomor 79 Tahun 2025, rencana kenaikan gaji secara spesifik ditujukan untuk "Menaikkan gaji ASN (terutama kategori guru, dosen, nakes dan penyuluh), TNI/Polri serta pejabat negara."

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambahkan klarifikasi penting bahwa meskipun Perpres tersebut sudah diterbitkan, rencana kenaikan gaji yang tertuang di dalamnya kemungkinan besar tidak akan berlaku pada tahun 2025.

Hal ini dikarenakan kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan rencana jangka panjang pemerintah, sehingga implementasinya tidak serta merta harus diterapkan pada tahun yang sama dengan tanggal penerbitan Perpres.

Oleh karena itu, nominal gaji yang akan diterima Pensiunan PNS pada November 2025 masih akan mengacu pada batas yang ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang ditetapkan beragam bagi tiap golongan.

Angka paling rendah berada di kisaran Rp1,7 jutaan per bulan, sementara nominal maksimalnya mencapai Rp4,9 juta per bulan bagi golongan tertinggi PNS dengan masa kerja terlama.***

Editor : Fratama P.
#pensiunan #PNS #gaji #pt taspen