LombokPost - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi tegas tudingan yang dilontarkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait adanya praktik memarkir dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di bank dalam bentuk deposito.
Bantahan keras Dedi Mulyadi ini muncul setelah Purbaya menyebut Jawa Barat termasuk dalam 15 pemerintah daerah yang menyimpan kas daerahnya di bank, dengan nilai deposito Pemprov Jabar diklaim mencapai Rp4,17 triliun.
Dedi Mulyadi membantah klaim tersebut dengan mengatakan bahwa ia telah melakukan pengecekan langsung ke Bank BJB, bank pembangunan daerah tempat kas Pemprov Jabar dikelola.
"Saya sudah cek, tidak ada yang disimpan dalam bentuk deposito," tegas Dedi Mulyadi.
Kritik Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah
Menurut Dedi Mulyadi, praktik pemerintah daerah yang menempatkan uang kasnya dalam deposito merupakan indikasi dari ketidakmampuan dalam mengelola keuangan publik.
Oleh karena itu, ia mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera membuka data secara transparan.
Permintaan transparansi ini bertujuan untuk mencegah timbulnya opini negatif di tengah masyarakat.
Dedi Mulyadi khawatir tudingan tersebut akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah lebih fokus pada belanja aparatur daripada belanja publik, serta sengaja memarkir dana demi mengejar Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA).
Dedi Mulyadi menilai, penggiringan opini semacam itu dapat merugikan reputasi daerah yang justru telah bekerja dengan baik dalam merealisasikan anggarannya.
Sebaliknya, Dedi Mulyadi mengklaim bahwa Pemprov Jabar saat ini justru tengah berupaya keras mempercepat realisasi belanja publik di tengah upaya efisiensi anggaran secara nasional.
Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada satu pun dana APBD Jawa Barat yang diendapkan atau ditahan untuk kepentingan apa pun.
Isu Dana Daerah Mengendap dan Peredaran Uang
Tudingan Purbaya sebelumnya didasarkan pada data Bank Indonesia (BI) yang mencatat total dana kas daerah yang mengendap di rekening bank mencapai angka fantastis, yaitu Rp233 triliun.
Rincian angka tersebut terdiri dari simpanan pemerintah kabupaten sebesar Rp134,2 triliun, pemerintah provinsi sebesar Rp60,2 triliun, dan pemerintah kota sebesar Rp39,5 triliun.
Purbaya juga menyoroti praktik sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang menempatkan dananya di bank-bank pusat alih-alih di Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat.
Menurut Purbaya, kebijakan penempatan dana di bank pusat ini secara tidak langsung menghambat peredaran uang di daerah, menyebabkan dampak ekonomi negatif.
"Daerahnya jadi kering, barangnya enggak bisa muter. Harusnya walaupun enggak dibelanjakan, biarkan uangnya di daerah," saran Purbaya, menekankan pentingnya peran BPD dalam menjaga likuiditas dan perputaran dana di ekosistem ekonomi lokal.***
Editor : Fratama P.