LombokPost - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa;merespons temuan yang masuk melalui kanal pengaduan WhatsApp miliknya, "Lapor Pak Purbaya," terkait dugaan aksi premanisme yang dilakukan oleh seorang Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa, Banten.
Setelah dilakukan penelusuran, Purbaya mengklarifikasi bahwa tindakan yang terjadi bukanlah aksi premanisme, namun tetap dianggap sebagai pelanggaran etika dan prosedur.
Purbaya menjelaskan bahwa laporan yang ia terima mengindikasikan seorang AR dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) KPP Tigaraksa menghubungi Wajib Pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 05.41 pagi, untuk menagih tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu.
Tindakan penagihan dini hari ini bahkan disertai dengan ancaman pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Tindakan yang dilakukan adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar yaitu pukul 5.41 pagi dan mengancam akan mencabut status sebagai pengusaha kena pajak," jelas Purbaya.
Sanksi Diperlukan: Alasan AR Dianggap Tidak Masuk Akal
Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan PNS Cair November, Ternyata 5 Golongan ini yang Dapat Paling Tinggi
Saat diklarifikasi, AR yang bersangkutan beralasan bahwa penagihan di luar jam kerja tersebut dilakukan karena beban kerja yang sangat tinggi dan rasa takut akan lupa untuk menagih tunggakan tersebut.
Menkeu Purbaya menganggap alasan yang disampaikan oleh AR tersebut tidak masuk akal.
Meskipun AR tersebut akan mendapatkan pembinaan komunikasi terhadap Wajib Pajak, Purbaya menegaskan bahwa perlu adanya sanksi ringan sebagai efek jera.
“Gak masuk akal alasannya. Coba kasih sanksi sedikit ya. Jangan dilatih aja. Dihukum sedikit ya. Karena penjelasannya gak masuk akal. Dia ngejar Rp300 ribu jam 5 pagi. Agak aneh. Stres. Mabuk kali malamnya dia. Kasih sanksi sedikit ya,” tegasnya.
Respons Dirjen Pajak: Siap Tindak Tegas Pegawai Curang
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas setiap oknum pegawai pajak yang kedapatan memalak masyarakat atau Wajib Pajak, bahkan hingga pemecatan.
“Tentu kita seperti komitmen saya juga sejak awal gitu ya fraud sedikit pun akan saya tindak bahkan akan saya pecat,” ucap Bimo saat Media Briefing pada Senin (20/10) di kantor pusat DJP, Jakarta.
Bimo mengaku telah menginstruksikan langsung Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
Namun, ia menekankan perlunya pendalaman lebih lanjut karena informasi yang disampaikan melalui WhatsApp tersebut sangat terbatas.
Ia perlu mengklarifikasi dan mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelapor untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap.
Bimo juga menjelaskan bahwa aduan yang masuk melalui kanal Lapor Pak Purbaya terbagi menjadi dua jenis: aduan yang bersifat perbaikan kebijakan dan aduan yang bersifat perbaikan administratif.
Jika aduan mengarah pada dugaan fraud, maka penindaklanjutan akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Strategi dan Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan.
“Kalau signifikan tentu kita akan masukkan ke unit anti-fraud kita, tapi harapannya mudah-mudahan dari si pelapor bisa juga masuk ke sistem Whistleblow (aplikasi pelaporan tindak korupsi) kita, menunjukkan AR yang disebut preman itu yang mana dan atas indikasi apa, sehingga bisa disebutkan itu premanisme,” terang Bimo, menggarisbawahi pentingnya laporan yang terperinci dan terverifikasi.***
Editor : Fratama P.