LombokPost - Drama etika di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasuki babak baru, termasuk kasus Ahmad Sahroni, Uya Kuya, hingga Eko Patrio.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memulai proses penanganan perkara terhadap sejumlah anggota DPR RI yang berstatus nonaktif, dari Ahmad Sahroni, Uya Kuya, hingga Eko Patrio.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa sidang awal terkait kasus ini telah digelar pada hari ini, Rabu (29/10).
Sidang perdana ini memiliki fungsi utama yang krusial, yaitu melakukan penelaahan mendalam terhadap hasil kajian awal perkara dan dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran atau registrasi perkara.
"Kita melakukan sidang awal, itu sidang awal itu adalah melakukan telaah hasil kajian perkara dan lalu melakukan register perkara," kata Dasco.
Agenda Utama: Penentuan Jadwal Pemanggilan Anggota Nonaktif
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa agenda penting lainnya dalam sidang awal ini adalah menetapkan jadwal pemanggilan bagi para anggota DPR RI yang dinonaktifkan tersebut.
Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan dan mendengarkan penjelasan mereka terkait duduk perkara yang sedang ditangani MKD.
"Dan lalu kemudian menjadwal pemanggilan sidang-sidang, itu agendanya," ujarnya.
Sidang registrasi ini merupakan langkah awal yang sistematis.
Politisi Partai Gerindra itu menyatakan bahwa sidang awal ini diizinkan untuk dilaksanakan di masa reses DPR agar proses penegakan etik dapat berjalan tanpa penundaan.
"Makanya saya bikin di masa reses, supaya nanti pas masuk bisa langsung sidang," jelasnya.
Keputusan untuk menggelar sidang di masa reses ini didasari oleh peraturan internal yang harus dipatuhi MKD.
Dasco menambahkan bahwa ada batas waktu tertentu yang harus dipenuhi antara proses pendaftaran perkara dengan pemanggilan sidang.
"Karena ada ketentuan jarak waktu antara registrasi bahwa perkara dilanjut dengan pemanggilan sidang, itu ada jangka waktu yang harus dipenuhi menurut tata beracara MKD. Gitu loh," sambungnya.
Dasco juga mempertegas bahwa, meskipun bersifat awal, sidang ini tetap merupakan bagian resmi dari proses persidangan MKD.
"Betul, ya sidang registrasi kan namanya juga sidang MKD," pungkasnya.
Persetujuan Pimpinan DPR Telah Diberikan
Konfirmasi Dasco hari ini menyusul izin yang telah diberikan oleh pimpinan DPR sebelumnya.
Pekan lalu, Dasco mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR telah menyetujui permohonan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk melaksanakan sidang etik di tengah masa reses.
Sidang terbuka yang diagendakan sejak awal ini direncanakan akan dimulai pada hari ini, 29 Oktober 2025.
Dasco menjelaskan, permohonan dari MKD telah diterima pimpinan DPR sejak minggu sebelumnya.
"Pimpinan DPR sudah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan permohonan mengadakan sidang di masa reses, dari Minggu lalu dan pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses," ujar Dasco.
Mengenai substansi dan detail agenda persidangan, Dasco menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya diserahkan sebagai kewenangan dan diskresi kepada MKD.
"Agendanya diserahkan sepenuhnya kepada MKD yang rencananya akan dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025," tambahnya.
Daftar Anggota DPR yang Dinonaktifkan
Untuk diketahui, sejumlah anggota DPR yang terlibat dalam kasus dan telah dinonaktifkan berasal dari berbagai fraksi.
Di antaranya, dari Fraksi NasDem ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Kemudian, dari Fraksi PAN terdapat nama Eko Patrio dan Uya Kuya. Selain itu, Fraksi Golkar juga memiliki anggota yang dinonaktifkan, yakni Adies Kadir.
Proses penegakan etik ini akan menentukan nasib politik mereka selanjutnya.***
Editor : Fratama P.