LombokPost - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mahfud MD, menyampaikan penegasan signifikan terkait wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Secara tegas, Mahfud menyatakan bahwa KPK memiliki otoritas hukum mutlak untuk memanggil siapa pun yang dianggap memiliki informasi atau terlibat dalam suatu perkara, termasuk mantan Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konteks penyelidikan yang kini tengah dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional, yaitu Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), yang kini dikenal dengan nama Whoosh.
Mahfud MD menjelaskan bahwa kewenangan pemanggilan tersebut telah berlaku sejak tahap penyelidikan, jauh sebelum penegak hukum menetapkan peristiwa pidana atau tersangka.
“Bisa saja ya, karena di dalam penyelidikan itu bisa memanggil siapa saja yang dianggap ada kaitan atau dianggap tahu,” ujar Mahfud, seperti dikutip dari YouTube pada podcast Forum Keadilan TV pada Jumat (31/10/2025).
Secara teoritis, lanjut Mahfud MD, tidak ada satu pun warga negara—bahkan pada level tertinggi kepemimpinan negara—yang kebal dari panggilan penegak hukum.
Namun demikian, Mahfud MD mengakui adanya kendala yang lebih bersifat non-hukum.
Mahfud MD menyinggung aspek psikologis-politis yang seringkali membuat lembaga penegak hukum enggan menyentuh kasus yang melibatkan level tertinggi kepemimpinan negara.
“Cuma secara psikologis biasanya—psikopolitisnya itu—biasanya enggak sampai ke sana. Tapi teorinya bisa, kenapa tidak?” tanyanya, menyoroti adanya 'tabu' politik dalam penegakan hukum di level puncak.
Anomali Proyek KCJB: Pergeseran Model dan Penggunaan APBN
Penegasan Mahfud MD mengenai wewenang KPK ini muncul sebagai respons atas berbagai keanehan (anomali) yang ia soroti dalam proyek kereta cepat yang telah berjalan sejak 2015.
Mahfud MD menyambut baik langkah KPK yang dikabarkan telah memulai penyelidikan pada awal tahun ini, menilai proyek KCJB sangat layak untuk diusut tuntas.
Keanehan paling utama terletak pada pergeseran model pembiayaan.
Proyek yang awalnya bernilai $6,2 miliar ini direncanakan sebagai kerja sama Government to Government (G2G) dengan pihak Jepang.
Namun, skema ini berubah menjadi model Business to Business (B2B) dengan Tiongkok.
Ironisnya, di tengah perjalanan, proyek B2B ini justru harus diselamatkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mahfud MD menunjuk pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89, yang secara spesifik mengatur mekanisme penjaminan utang bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menjadi pemimpin konsorsium.
“Dulunya kan B2B, sekarang pemerintah harus turun tangan misalnya kan… itu kan apalagi lalu disusul dengan PMK yang khusus menyebut kontrak-kontrak Kereta Api, penjaminan terhadap kontrak-kontrak Kereta Api, itu kan berarti sudah mengantisipasi APBN kan, negara kan yang turun,” jelasnya.
Pejabat Kunci yang Harus Diperiksa KPK
Guna menelusuri kejanggalan dalam transisi skema pembiayaan dan penggunaan APBN ini, Mahfud MD menyebut sejumlah pejabat tinggi negara yang dianggap berperan aktif dan harus dimintai keterangan oleh KPK. Mereka termasuk:
- Menteri BUMN (Rini Soemarno), yang disebut sebagai pihak paling depan dalam proses negosiasi.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Darmin Nasution).
- Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi).
- Kepala BPN/Menteri Pertanahan (Sofyan Djalil), yang terlibat dalam isu pembebasan lahan.
Dugaan Korupsi di Level Pelaksana
Meskipun Mahfud MD membuka pintu bagi KPK untuk memanggil level tertinggi kepemimpinan negara, ia secara pribadi menduga bahwa jika memang terjadi praktik korupsi, pelakunya kemungkinan besar berada di level di bawah presiden.
Mahfud MD mendasarkan dugaannya pada karakter Presiden Joko Widodo (Jokowi) di awal masa jabatannya.
"Presiden Jokowi itu dulunya kan lugu sekali ya polos kan, ya enggak punya atensilah terhadap korupsi atau apa di awal-awal itu kan begitu, sehingga saya menduga pemainnya kalau ngedak korupsi di level berikutnya, tidak di tingkat presiden," pungkasnya.
Oleh karena itu, Mahfud MD memberikan dorongan kuat kepada KPK untuk berani melakukan "parade pemanggilan" terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses negosiasi, penetapan anggaran, dan penerbitan PMK yang menjadi dasar penggunaan APBN.
Mahfud MD menilai, langkah berani ini bukan hanya penting untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai edukasi hukum, penguatan ketahanan negara, dan demi transparansi kepada publik.***
Editor : Fratama P.