Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mengenal ATENSI YAPI 2025, Bansos Rp600 Ribu Untuk Anak Yatim dan Piatu, Begini Syaratnya

Fratama P. • Senin, 3 November 2025 | 19:16 WIB
Bansos ATENSI YAPI untuk anak anak
Bansos ATENSI YAPI untuk anak anak

LombokPost - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam perlindungan sosial melalui penyaluran berbagai program bantuan ATENSI YAPI.

Salah satu program penting yang sedang berjalan adalah Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu (ATENSI YAPI) 2025.

Program ATENSI YAPI merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah untuk melindungi serta memberdayakan anak-anak yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang tua mereka.

Tujuan ATENSI YAPI adalah memastikan mereka mendapatkan kesempatan belajar yang setara dan tumbuh kembang yang layak, sama seperti anak-anak lainnya.

Jadwal dan Nominal Bantuan ATENSI YAPI 2025

Penyaluran bantuan sosial ATENSI YAPI dilaksanakan secara triwulanan (setiap tiga bulan sekali).

Periode pencairan ATENSI YAPI terbaru mencakup alokasi bulan Oktober hingga Desember 2025.

Jumlah bantuan yang ditetapkan adalah Rp200.000 per bulan, sehingga total dana yang akan disalurkan untuk periode triwulan ini mencapai Rp600.000.

Dana bantuan ATENSI YAPI tersebut akan disalurkan langsung kepada penerima yang bersangkutan atau wali yang namanya telah terdaftar secara resmi dalam sistem Kemensos.

Bagi penerima yang belum sempat mencairkan bantuan ATENSI YAPI pada periode-periode sebelumnya, dana tersebut akan diakumulasikan dan dapat diterima secara keseluruhan pada pencairan saat ini.

Kriteria Utama Penerima Bansos ATENSI YAPI 2025

Agar dapat terdaftar dan menerima manfaat dari program ATENSI YAPI 2025, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar, antara lain:

- Status Anak: Wajib memiliki status yatim (kehilangan ayah), piatu (kehilangan ibu), atau yatim piatu (kehilangan kedua orang tua).

 - Batas Usia: Harus berusia di bawah 18 tahun.

 - Kelengkapan Dokumen: Memiliki dokumen identitas resmi yang valid, seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, atau Surat Keterangan Kematian orang tua.

 - Basis Data: Nama calon penerima wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pemerintah daerah setempat.

Proses Pendaftaran dan Pembaruan Data

Bagi anak-anak yang memenuhi kriteria tetapi namanya belum tercatat dalam sistem DTSEN, wali atau keluarga yang bertanggung jawab dapat mengajukan pendaftaran atau pembaruan data.

Proses ini harus dilakukan di Dinas Sosial di wilayah setempat.

Verifikasi dan pembaruan data sangat penting agar anak yang bersangkutan dapat menjadi calon penerima bantuan pada periode penyaluran berikutnya.

Cara Mengecek Status Penerimaan Bansos Online

Masyarakat yang ingin memverifikasi status penerimaan bansos, termasuk program-program reguler lainnya seperti BPNT atau PKH, dapat menggunakan dua saluran resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial:

1. Melalui Laman Resmi Kemensos

Untuk mendapatkan informasi status penerimaan yang paling mutakhir, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial DI SINI.

Langkah-langkah pengecekan adalah:

- Akses laman tersebut melalui peramban (browser).

- Lengkapi data wilayah secara rinci: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Ketik nama lengkap serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Masukkan kode captcha yang muncul pada layar.

- Tekan tombol "Cari Data”.

- Sistem akan menampilkan hasil verifikasi mengenai status Anda sebagai penerima bansos atau belum.

2. Melalui Aplikasi Resmi Cek Bansos

Selain melalui situs web, Kemensos juga menyediakan aplikasi seluler resmi bernama Cek Bansos yang dapat diunduh di smartphone.

Langkah-langkah penggunaannya:

- Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos.

- Lakukan Login menggunakan akun yang sudah terverifikasi.

- Pilih opsi menu “Cek Bansos”.

- Masukkan data domisili, NIK, dan nama lengkap sesuai KTP.

- Tekan "Cari Data” untuk melihat status penerimaan bansos Anda.

Itulah pembahasan singkat mengenai ATENSI YAPI yang diperuntukkan untuk yatim piatu.***

Editor : Fratama P.
#ATENSI YAPI #Anak #Bansos