LombokPost - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat dan menekan dampak kenaikan harga bahan pokok menjelang akhir tahun dengan adanya Bansos.
Untuk periode November 2025, beragam program bantuan sosial (bansos) siap dicairkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Bansos yang akan disalurkan bulan ini mencakup Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Program Keluarga Harapan (PKH).
Secara total, terdapat enam program utama yang akan dicairkan pada November ini.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai program bansos yang dapat dinantikan pencairannya:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
BLT Kesra dikhususkan bagi masyarakat yang berada dalam kategori ekonomi paling rentan, yakni Desil 1 hingga Desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kategori ini mencakup mulai dari masyarakat sangat miskin (Desil 1) hingga yang berpenghasilan pas-pasan (Desil 4).
Nominal: Rp900.000 untuk alokasi bulan November.
Mekanisme Pencairan: Dapat ditarik melalui bank penyalur Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor PT Pos Indonesia.
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat mencairkan dana tunai dengan mudah di ATM.
2. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
PKH Tahap 4 menjadi program prioritas yang penyalurannya berlangsung hingga akhir tahun (November–Desember 2025).
Bantuan ini menargetkan Keluarga Miskin dan Rentan yang telah terdaftar dalam data Kemensos. Nominalnya bervariasi sesuai komponen yang ada di dalam keluarga, seperti:
- Ibu Hamil/Nifas & Anak Usia Dini: Nominal bantuan bisa mencapai hingga Rp3 juta.
- Anak Sekolah (SD, SMP, SMA): Menerima bantuan berkisar antara Rp225.000 hingga Rp2 juta per tahun.
- Lansia & Penyandang Disabilitas Berat: Dapat memperoleh bantuan hingga Rp2,4 juta per tahun.
- Korban Pelanggaran HAM Berat: Diberikan bantuan khusus hingga Rp10,8 juta.
- Mekanisme Pencairan: Melalui rekening bank penyalur Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI), ATM, agen bank, atau e-warong.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap Akhir
Program BPNT memasuki periode penyaluran tahap akhir, mencakup alokasi bulan Oktober hingga Desember 2025.
Nominal: Setiap KPM menerima total saldo Rp600.000 (setara Rp200.000 per bulan).
Ketentuan: Dana ini tidak dapat dicairkan secara tunai.
Wajib dibelanjakan untuk membeli bahan pangan pokok, seperti beras, telur, atau daging, di e-warong atau toko yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
4. Dua Program Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Desa
Pemerintah juga menyiapkan dua bantuan yang fokus pada pemerataan kesejahteraan di tingkat desa:
BLT Dana Desa: Menargetkan sekitar 35 juta KPM di pedesaan.
Total bantuan yang cair adalah Rp900.000 untuk periode tiga bulan (Oktober–Desember 2025), dengan nominal Rp300.000 per bulan.
Pencairan dilakukan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia setelah proses verifikasi data desa selesai.
Bansos Pangan Beras & Minyak Goreng: Program ini menargetkan 18,3 juta KPM.
Bantuan bulan November 2025 terdiri dari Beras 10 kg dan Minyak Goreng MinyaKita 2 liter, sebagai upaya Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog menjaga ketahanan pangan keluarga.
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Untuk menjamin akses kesehatan, Pemerintah menanggung penuh iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Nominal: Iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan ditanggung oleh Pemerintah.
Manfaat: Memastikan penerima dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas medis yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
6. Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)
Program ATENSI yang berada di bawah Kemensos memberikan dukungan khusus kepada anak-anak yatim piatu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nominal: Bantuan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per anak per bulan (disalurkan dalam bentuk tunai atau barang).
Tujuan: Memastikan anak-anak ini tetap mendapatkan dukungan pendidikan dan kebutuhan hidup yang layak.
KPM diimbau untuk memantau status pencairan Bansos melalui situs resmi Kemensos atau melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing, mengingat penyaluran dilakukan secara bertahap.***
Editor : Fratama P.