Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jalan Terjal KDK-MP Mataram: 50 Koperasi Siap Bangun, Tapi Lahan Operasional Kosong Melompong!

Lombok Post Online • Rabu, 5 November 2025 | 16:14 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost – Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperinkop UKM) Kota Mataram sedang berpacu keras merealisasikan program strategis nasional.

Target mereka adalah merealisasikan berdirinya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDK-MP) di 50 kelurahan di Kota Mataram.

Meskipun secara kepengurusan sudah terbentuk dan surat izin sudah berhasil diterbitkan, kendala serius menghalangi langkah ini.

 Baca Juga: Membuka Era Baru Koperasi Desa: KDKMP Dibekali Teknologi Modern, Kementerian Targetkan Kemandirian Ekonomi Desa!

Kendala terbesar yang dihadapi saat ini adalah masalah ketersediaan lahan operasional yang menjadi syarat mutlak.

Kepala Disprinkop UKM Kota Mataram, Jimmy Nelwan, memaparkan persyaratan ketat dari pemerintah pusat.

“Sesuai dengan Inpres 17 tahun 2025, SE 4 tahun 2025, itu persyaratannya ada seminimal satu, ada lahan daripada koperasi itu 10 are untuk pembangunan gerai, toko, dan pergudangan,” jelas Jimmy Nelwan Selasa (4/11).

 Baca Juga: 50 Koperasi Merah Putih Mataram Terganjal Lahan: Peraturan Pusat Wajibkan Minimal 10 Are untuk Gerai

Persyaratan lahan ini tidak berhenti di situ saja, karena melibatkan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Lahan tersebut harus tersedia agar pihak TNI dapat mengambil peran dalam pembangunan fisik kantor KDK-MP.

"Kemudian yang kedua sekurang-kurangnya dibutuhkan 6 are lahan untuk pembangunan yang akan dibangun oleh TNI," tambahnya.

 Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Didorong Miliki Aset Sendiri

Artinya, dengan target 50 kelurahan memiliki satu KDK-MP, Pemkot Mataram wajib menyediakan total 50 bidang lahan.

Jimmy Nelwan mengakui bahwa dari 50 KDK-MP yang sudah berizin, belum ada satupun yang memiliki kantor atau lahan tetap.

Kondisi kekurangan lahan yang fatal ini menyebabkan operasional seluruh koperasi terhenti total.

“Semua ini kan proses, rencana daripada pemerintah pusat yang kita harus mendukung," katanya diplomatis.

Pihaknya kini tengah berkoordinasi intensif dengan Bagian Aset dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menginventarisasi lahan.

Solusi lain yang sedang dicari adalah memanfaatkan lahan yang status kepemilikannya tidak harus milik Pemkot Mataram.

Lahan milik swasta pun disebutkan bisa dimanfaatkan asalkan ada kesepakatan resmi.

Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post

“Boleh, bisa swasta. Yang tidak dipakai, bagaimana nanti kan dilimpahkan atau dihibahkan, untuk itu bisa," terangnya mengenai opsi tersebut.

Meskipun semua KDK-MP sudah memiliki struktur pengurus, belum ada yang bisa beroperasi secara fungsional.

Untuk mempersiapkan operasional seandainya lahan tersedia, Disprinkop UKM berencana meningkatkan integritas SDM pengurus.

“Nanti kita peningkatan integritas SDM itu, mungkin tanggal 11 saya adakan,“ terangnya, merencanakan pelatihan SDM.

Secara terpisah, Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, membenarkan proses melengkapi persyaratan lahan sedang berlangsung.

“Tadi kita sudah inventarisir aset-aset milik Pemkot Mataram di masing-masing kelurahan sesuai dengan surat edaran yang kita terima,” kata Alwan.

Tugas berat penyiapan lahan ini cukup menanti, sebab baru 45 lokasi lahan milik Pemkot yang teridentifikasi tersedia.

Sebanyak lima lokasi lahan lainnya masih terus diupayakan agar semua koperasi merah putih bisa segera memiliki kantor.

“Hasil inventarisir tadi, kita baru mendapatkan 45 lokasi. Ada beberapa kelurahan yang mengusulkan tiga lokasi,” jelasnya.

Keputusan akhir mengenai lokasi mana yang akan dipakai akan ditentukan oleh tim survei lapangan.

Persyaratan penyiapan lahan ini disebut tidak sembarangan; luas minimal 6 sampai 10 are sangat krusial.

Kepala Disprinkop UKM Kota Mataram Jimmy Nelwan mengungkapkan, setiap KDK-MP wajib memiliki lahan sesuai arahan pemerintah pusat.  
Kepala Disprinkop UKM Kota Mataram Jimmy Nelwan mengungkapkan, setiap KDK-MP wajib memiliki lahan sesuai arahan pemerintah pusat.  

Syarat penting lainnya adalah lahan tersebut harus berlokasi strategis dan berada di pinggir jalan.

Pemerintah daerah hanya dibebankan tanggung jawab penyiapan lahan sebagai dukungan awal.

Biaya pembangunan fisik kantor sendiri akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

“Yang membangun kantor itu dari PT Agrimas bekerjasama dengan TNI," ungkap Alwan.

Informasinya, ada anggaran sekitar Rp 1 miliar yang disediakan untuk pembangunan kantor tersebut.

Alwan memastikan bahwa pemerintah daerah dilarang keras menggunakan Kantor Lurah sebagai kantor operasional sementara.

Saat ini memang ada beberapa kelurahan yang sempat menyiapkan kantor lurah sebagai opsi darurat.

Namun, hal itu hanyalah kantor sementara karena ketentuannya harus terpisah.

"Kantor koperasi merah putih harus terpisah dari kantor lurah," pungkasnya tegas.

Koperasi merah putih harus memiliki gedung kantor sendiri, lengkap dengan fasilitas gudang dan lain-lain.

Keterbatasan lahan ini adalah rem darurat bagi program KDK-MP Mataram yang telah siap dari sisi izin dan SDM awal. (chi/r9)

Editor : Pujo Nugroho
#koperasi #operasional #Lahan #Mataram #merah putih