Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Keputusan Lengkap Hukuman Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Hingga Nafa Urbach oleh MKD

Fratama P. • Rabu, 5 November 2025 | 20:14 WIB
Aanggota DPR yang sempat dinonaktifkan
Aanggota DPR yang sempat dinonaktifkan

LombokPost - Babak akhir dari kontroversi dugaan pelanggaran etik yang menyeret lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mencapai klimaks.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengumumkan putusan resmi pada hari ini, Rabu (5/11/2025), menentukan nasib para teradu yang sebelumnya dinonaktifkan.

Kelima anggota dewan yang diadili adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Dari kelima nama tersebut, tiga di antaranya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan harus menerima sanksi tegas berupa penonaktifan sementara.

Berikut adalah rincian hasil putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam sidang putusan MKD DPR:

Anggota Dewan yang Dijatuhi Sanksi Nonaktif

Baca Juga: Alasan Utama Setengah Juta Pasangan Bercerai di Indonesia, Ternyata Karena Kurang...

Tiga politikus yang dinilai terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi penonaktifan sementara adalah:

1. Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem)

Ahmad Sahroni menerima sanksi terberat.

Politikus NasDem ini dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan harus menanggalkan statusnya sebagai anggota dewan untuk jangka waktu paling lama.

Pelanggaran: Terkait pernyataannya yang dinilai merendahkan masyarakat saat kontroversi tunjangan dewan.

Sanksi: Nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak keputusan putusan dibacakan. "Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," kata Adang Daradjatun.

2. Nafa Urbach (Fraksi NasDem)

Rekan separtai Sahroni, Nafa Urbach, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi penonaktifan.

Artis yang beralih profesi menjadi politisi ini dikritik keras karena dukungannya terhadap isu tunjangan perumahan DPR.

- Pelanggaran: Terkait pernyataan yang mendukung tunjangan perumahan DPR di tengah kemarahan publik.

- Sanksi: Nonaktif selama tiga bulan serta menerima peringatan.

Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem.

"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ucap Adang.

3. Eko Patrio (Fraksi PAN)

Anggota dewan dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo, tidak luput dari hukuman.

Komedian senior ini dinilai terbukti melanggar kode etik terkait aksinya berjoget di ruang sidang.

Pelanggaran: Terkait aksi joget di ruang sidang yang dinilai melanggar etika dan kepatutan.

Sanksi: Nonaktif selama empat bulan.

Sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan berdasarkan keputusan DPP PAN.

"Menghukum teradu Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," imbuh Adang.

Anggota Dewan yang Dibebaskan dan Diaktifkan Penuh

Dua anggota dewan lainnya berhasil bernapas lega karena dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran:

4. Uya Kuya (Fraksi PAN)

Berbeda nasib dengan Eko Patrio, rekan satu fraksinya, Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah atas dugaan pelanggaran etik terkait aksi jogetnya.

MKD memutuskan untuk memulihkan status keanggotaannya secara penuh.

Putusan: Dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Status: "Menyatakan Surya utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," tutur Adnan Daradjatun.

5. Adies Kadir (Fraksi Golkar)

Politikus senior Partai Golkar, Adies Kadir, juga dibebaskan dari tuduhan pelanggaran etik, meskipun tetap menerima catatan dari majelis.

Putusan: Dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Catatan: Majelis meminta Adies Kadir untuk "berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya," sebagai bentuk peringatan lisan.

Dengan putusan ini, Adies Kadir dapat kembali bertugas sebagai anggota dewan aktif.

Putusan MKD ini mengakhiri serangkaian kontroversi DPR yang dipicu oleh berbagai isu, mulai dari aksi joget yang dianggap tidak pantas hingga pernyataan publik yang menyulut kemarahan masyarakat terhadap isu tunjangan dewan.***

Editor : Fratama P.
#Menikah