Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PT Taspen Beri Kepastian Soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan Hingga Waktu Pencairannya

Fratama P. • Kamis, 6 November 2025 | 17:31 WIB
PT Taspen soal gaji pensiunan PNS
PT Taspen soal gaji pensiunan PNS

LombokPost - Meskipun gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan November 2025 sudah mulai dicairkan oleh PT Taspen, isu mengenai kenaikan gaji pensiunan masih ramai diperbincangkan.

Banyak warganet yang mengajukan pertanyaan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS ini melalui berbagai platform media sosial resmi milik PT Taspen.

Menanggapi spekulasi yang beredar, PT Taspen telah memberikan penegasan resmi mengenai isu kenaikan gaji pensiunan PNS.

Melalui akun media sosial resminya, PT Taspen menyatakan bahwa saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.

“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Mohon dipastikan informasi yang diterina hanya dari website atau sosial media resmi Taspen,” ujar @taspen, mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber terpercaya.

Nominal Gaji Masih Mengacu Aturan Lama

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pada saat ini, tidak ada kenaikan gaji yang berlaku bagi pensiunan PNS.

Besaran gaji yang diterima pensiunan untuk bulan November dan seterusnya masih mengikuti ketentuan tahun 2024, lantaran pemerintah belum menerbitkan kebijakan baru untuk tahun 2025.

Gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan rincian besaran gaji pokok yang tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.

Rincian besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

Pensiunan PNS Golongan I: Nominal gaji pokok dimulai dari Rp1.685.700 dan mencapai maksimum Rp2.176.100 (Golongan Id).

Pensiunan PNS Golongan II: Gaji pokok berada di rentang Rp1.685.700 hingga batas tertinggi Rp3.094.200 (Golongan IId).

Pensiunan PNS Golongan III: Nominal gaji pokok ditetapkan mulai dari Rp1.685.700 dan paling tinggi mencapai Rp3.885.600 (Golongan IIId).

Pensiunan PNS Golongan IV: Gaji pokok dimulai dari Rp1.685.700, dengan nominal tertinggi mencapai Rp4.779.900 (Golongan IVe).

Informasi ini memberikan kepastian bahwa nominal gaji yang diterima pensiunan PNS pada bulan November 2025 tidak berubah dari bulan-bulan sebelumnya.***

Editor : Fratama P.
#PNS #gaji #pt taspen