LombokPost - Badan Pusat Statistik (BPS) NTB mencatat, angka pengangguran di wilayah ini mengalami kenaikan. Per Agustus 2025, jumlah pengangguran tercatat sebanyak 97.930 orang, meningkat 10.920 orang dibanding periode Agustus 2024 hingga Agustus 2025.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Muslim menegaskan, peningkatan angka pengangguran bukan semata karena tenaga kerja tidak terserap.
Menurutnya, tidak semua perusahaan itu, membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan keahlian dan kompetensi yang sama. “Tidak semua pelaku usaha membutuhkan tenaga kerja dengan skill yang sama," jelasnya.
Untuk menjembatani kesenjangan antara kebutuhan perusahaan dan kesiapan SDM lokal, pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang informasi ketenagakerjaan.
Pergub ini merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Muslim menegaskan perusahaan wajib menyampaikan roadmap kebutuhan tenaga kerja lima tahun ke depan, termasuk spesialisasi dan jumlah pegawai.
“Perusahaan dalam lima tahun ke depan, roadmap kebutuhan tenaga kerjanya berapa? Skill-nya kayak apa? Spesialisasinya kayak apa? Dan setiap tahun ada pensiunan pegawainya. Dan skenario ini harusnya disampaikan ke Pemda,” bebernya.
Dengan data ini, pemerintah daerah (pemda) bisa melakukan mitigasi dini dan menyiapkan SDM yang sesuai dengan kebutuhan. “Misalnya perusahaan dalam lima tahun butuh seribu orang tenaga kerja, dan kualifikasinya A, B, C, D. Nah yang kita siapkan,” ujarnya.
Pemprov bekerja sama dengan pemkab dan pemkot akan melaksanakan berbagai jenis pelatihannya yang dibutuhkan oleh perusahaan. “Nah ini yang belum jalan gitu loh,” sambung pria yang juga kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB tersebut.
Menurutnya, selama ini belum ada mekanisme yang efektif untuk mengetahui keterampilan apa yang dibutuhkan oleh dunia usaha, sehingga menimbulkan ketidakcocokan antara tenaga kerja yang tersedia dan yang dibutuhkan.
Dirinya sekali lagi menekankan, kerap kali perusahaan yang membutuhkan pekerja dengan kompetensi tertentu, tetapi pemerintah daerah tidak memiliki informasi untuk menyiapkan pelatihan yang tepat.
“Perusahaan itu kan butuh pengakuan pemerintah terkait dengan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (k3). Kalau butuh itu, harusnya beritahu dong seperti apa performa perusahaan, terhadap bagaimana daerah menyiapkan SDM tenaga kerja,” jelasnya.
Muslim menegaskan, nantinya melalui Pergub yang sedang disusun, pemerintah akan mendorong keterlibatan aktif perusahaan dalam menyiapkan SDM lokal.
Hal ini sekaligus mendukung implementasi ketentuan dalam Perda yang mewajibkan sebagian besar tenaga kerja berasal dari lokal. Dengan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha, kita harapkan SDM NTB bisa lebih berkualitas dan pengangguran bisa ditekan.
“Jadi perusahaan wajib menyampaikan, wajib nanti gitu loh. Sehingga daerah bisa melakukan upaya dini penyiapan SDM yang berkualitas,” tandasnya.
Kepala BPS NTB Wahyudin mengungkapkan jika dilihat dari tingkat pendidikan, pada Agustus 2025, tingkat pengangguran terbuka (TPT) dari tamatan SMK, merupakan yang paling tinggi dibandingkan tamatan jenjang pendidikan lainnya yaitu sebesar 6,21 persen.
“Sementara TPT yang paling rendah adalah mereka dengan pendidikan SD ke bawah yaitu sebesar 1,66 persen,” jelasnya.
Editor : Jelo Sangaji