LombokPost – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram dari sektor Pajak Reklame Mataram tahun 2025 menjadi yang paling mengkhawatirkan.
Hingga sisa dua bulan jelang akhir tahun, capaian pajak reklame baru menyentuh angka 70,68 persen, berpotensi membuat target PAD jebol dan merugikan kas daerah hingga miliaran rupiah.
Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD Mataram), Ahmad Amrin, mengakui bahwa capaian pajak reklame saat ini merupakan yang paling rendah.
“Pajak reklame merupakan yang paling rendah capaian realisasinya pada PAD 2025 Pemkot Mataram tahun ini,” kata Amrin.
Untuk mencapai target pajak reklame sebesar Rp 6 miliar, BKD Mataram masih harus mengejar kekurangan sebesar Rp 1,7 miliar lebih.
Jumlah Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang terealisasi saat ini pun baru mencapai 79 titik, jauh dari harapan.
Menyikapi hal ini, BKD Mataram mulai melakukan langkah agresif dengan menempelkan surat teguran bagi wajib pajak yang masih membandel, terutama setelah dua kali teguran tidak diindahkan.
“Yang kurang-kurang patuh ini sudah mulai bayar. Kira-kira kemarin ada lima titik yang kita ceklis [untuk penempelan surat teguran],” jelas Amrin.
Saat ini, BKD masih berupaya memburu sisa tunggakan dari pajak reklame yang nilainya mencapai Rp 400 juta.
Pihaknya optimistis target dapat tercapai, apalagi didukung oleh penerbitan SKPD baru dari pengurusan izin yang segera menyusul pembayaran.
Amrin membeberkan bahwa biang kerok utama anjloknya potensi penerimaan PAD Mataram dari sektor reklame adalah menjamurnya baliho hingga jenis reklame lain yang berdiri tanpa izin resmi, atau dikenal sebagai reklame bodong.
Ironisnya, Amrin memperkirakan potensi kehilangan pendapatan daerah akibat reklame liar ini mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 2 miliar setiap tahunnya.
"Kalau kita hitung-hitung dan berizin semua, maka masuk akal dan bisa ketemu angkanya (target yang lebih tinggi),” tegasnya.
Potensi peningkatan penerimaan di masa depan sebenarnya cukup menjanjikan, bahkan DPRD Kota Mataram sempat meminta target pajak reklame dinaikkan hingga Rp 3 miliar dari angka saat ini.
Namun, Amrin mengajukan syarat mutlak: penertiban harus berjalan beriringan dengan peningkatan target.
Amrin menekankan bahwa BKD Mataram tidak bisa berjalan sendiri dalam menanggulangi persoalan ini.
Dibutuhkan sinergi aktif dari Dinas PUPR dan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah untuk menertibkan reklame-reklame liar tersebut.
Persoalan biaya pembongkaran juga menjadi dilema. Untuk reklame yang tidak berizin, biaya pembongkaran akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah, berbeda dengan reklame berizin yang sudah memiliki jaminan bongkar.
“Itu kan Pemda lagi nanti yang tangani (biaya pembongkaran reklame tak berizin),” pungkas Amrin.
Editor : Kimda Farida