Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemenkum NTB Gelar Monev, Dorong Penerapan Keadilan Restoratif di Tiga Instansi Penegak Hukum Mataram

Kimda Farida • Kamis, 13 November 2025 | 18:13 WIB
Kegiatan Monev yang dipimpin oleh Robianto dari Kemenkopolhukam ini bertujuan memetakan implementasi konsep penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Kegiatan Monev yang dipimpin oleh Robianto dari Kemenkopolhukam ini bertujuan memetakan implementasi konsep penyelesaian perkara di luar pengadilan.

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Barat secara aktif mendukung penguatan hukum pidana melalui pendekatan Restoratif Justice.

Dukungan ini diwujudkan dengan mendampingi Tim dari Kemenkopolhukam RI dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di tiga instansi penegak hukum Kota Mataram, Rabu (12/11).

Kegiatan Monev yang dipimpin oleh Robianto dari Kemenkopolhukam ini bertujuan memetakan implementasi konsep penyelesaian perkara di luar pengadilan secara langsung di lapangan.

Pendampingan dilakukan oleh Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum NTB untuk memastikan sinergi yang kuat.

Baca Juga: Tuchel Ingatkan Jude Bellingham Tak Dijamin Posisi Starter Inggris di Piala Dunia 2026

Implementasi di Tiga Pilar Hukum

Kunjungan pertama Tim Monev dilakukan di Polresta Mataram.

Di sini, Kapolresta Mataram, Hendro Purwoko, menyambut dan menjelaskan sejauh mana penyelesaian perkara dengan sistem restoratif justice telah diterapkan.

Kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi untuk memperkuat pemahaman jajaran Polresta.

Selanjutnya, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Tim disambut oleh Plh. Ketua PN Mataram, Lalu Moch. Sandi Iramaya.

Baca Juga: Beri Apresiasi untuk Nasabah Setia, BPR Prima Nadi Gelar Gebyar Hadiah Tabungan Prima Senyum

Dari kunjungan ini terungkap bahwa prinsip keadilan restoratif telah resmi menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

Kunjungan terakhir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengonfirmasi bahwa Kejaksaan telah memiliki mekanisme mandiri untuk menerapkan restoratif justice dengan pengawasan ketat dari atasan.

Prosesnya dimulai dengan penilaian kelayakan perkara.

Jika kesepakatan antara pihak yang bersengketa dilanggar, maka proses restoratif justice otomatis dinyatakan gugur.

Syarat Ketat untuk Perkara Narkotika

Pihak Kejaksaan juga menekankan penerapan syarat yang sangat ketat untuk perkara narkotika. 

Baca Juga: Putra Ronaldinho, Joao Mendes, Ungkap Harapan Setelah Gabung Hull City: Siap Tembus Tim Utama

Restoratif justice hanya bisa dipertimbangkan jika:

Komitmen Kemenkum NTB

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmennya.

“Kemenkum NTB terus berperan aktif dalam memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum agar penerapan keadilan restoratif dapat berjalan konsisten, berkeadilan, dan berpihak pada kemanusiaan,” tegas Milawati.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk acuan kebijakan hukum pidana yang lebih humanis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat NTB, menandai sebuah langkah maju dalam pembaruan sistem peradilan di daerah.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB