LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Barat secara aktif mendukung penguatan hukum pidana melalui pendekatan Restoratif Justice.
Dukungan ini diwujudkan dengan mendampingi Tim dari Kemenkopolhukam RI dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di tiga instansi penegak hukum Kota Mataram, Rabu (12/11).
Kegiatan Monev yang dipimpin oleh Robianto dari Kemenkopolhukam ini bertujuan memetakan implementasi konsep penyelesaian perkara di luar pengadilan secara langsung di lapangan.
Pendampingan dilakukan oleh Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkum NTB untuk memastikan sinergi yang kuat.
Baca Juga: Tuchel Ingatkan Jude Bellingham Tak Dijamin Posisi Starter Inggris di Piala Dunia 2026
Implementasi di Tiga Pilar Hukum
Kunjungan pertama Tim Monev dilakukan di Polresta Mataram.
Di sini, Kapolresta Mataram, Hendro Purwoko, menyambut dan menjelaskan sejauh mana penyelesaian perkara dengan sistem restoratif justice telah diterapkan.
Kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi untuk memperkuat pemahaman jajaran Polresta.
Selanjutnya, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Tim disambut oleh Plh. Ketua PN Mataram, Lalu Moch. Sandi Iramaya.
Baca Juga: Beri Apresiasi untuk Nasabah Setia, BPR Prima Nadi Gelar Gebyar Hadiah Tabungan Prima Senyum
Dari kunjungan ini terungkap bahwa prinsip keadilan restoratif telah resmi menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
Kunjungan terakhir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengonfirmasi bahwa Kejaksaan telah memiliki mekanisme mandiri untuk menerapkan restoratif justice dengan pengawasan ketat dari atasan.
Prosesnya dimulai dengan penilaian kelayakan perkara.
Jika kesepakatan antara pihak yang bersengketa dilanggar, maka proses restoratif justice otomatis dinyatakan gugur.
Syarat Ketat untuk Perkara Narkotika
Pihak Kejaksaan juga menekankan penerapan syarat yang sangat ketat untuk perkara narkotika.
Baca Juga: Putra Ronaldinho, Joao Mendes, Ungkap Harapan Setelah Gabung Hull City: Siap Tembus Tim Utama
Restoratif justice hanya bisa dipertimbangkan jika:
-
Terdakwa berstatus sebagai pecandu, bukan pengedar.
-
Merupakan tindak pidana pertama.
-
Ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
-
Telah melalui assessment dari BNN.
Komitmen Kemenkum NTB
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmennya.
“Kemenkum NTB terus berperan aktif dalam memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum agar penerapan keadilan restoratif dapat berjalan konsisten, berkeadilan, dan berpihak pada kemanusiaan,” tegas Milawati.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk acuan kebijakan hukum pidana yang lebih humanis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat NTB, menandai sebuah langkah maju dalam pembaruan sistem peradilan di daerah.
Editor : Kimda Farida