LombokPost - Daewoong, BPOM RI, dan pakar medis terkemuka menggelar "Anti-Counterfeit Media Briefing 2025" untuk menyoroti bahaya toksin botulinum tanpa izin.
Acara ini merupakan bagian dari "Kampanye Sertifikasi Keaslian" Daewoong untuk menjamin keamanan pasien.
Head of Daewoong Indonesia Business Unit Baik In Hyun menyampaikan, kampanye ini berawal dari kesadaran mendalam akan keselamatan pasien dan pentingnya membangun kepercayaan tenaga kesehatan.
”Meskipun kami telah bekerja sama dengan BPOM untuk menekan penjualan ilegal secara daring, distribusi tidak resmi dan paparan melalui forum akademik masih terus terjadi,” katanya.
Ia menambahkan, Toksin botulinum Daewoong adalah produk berkemurnian tinggi pertama di Asia yang disetujui oleh U.S. FDA dan kini telah dipasarkan ke lebih dari 80 negara.
”Melalui kampanye keaslian ini, kami berkomitmen membangun sistem distribusi yang aman dan terpercaya bersama komunitas medis Indonesia,” tambahnya.
Daewoong menerapkan pengendalian mutu menyeluruh terhadap seluruh proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk toksin botulinum, berdasarkan sistem rantai dingin (cold chain) berteknologi tinggi yang menjaga suhu stabil antara 2–8°C.
Untuk ekspor ke Indonesia, Daewoong menggunakan strategi rantai dingin berbasis pengiriman udara yang dirancang secara cermat untuk memastikan stabilitas suhu yang jauh lebih konsisten dibandingkan transportasi laut jangka panjang, disertai pengemasan yang dioptimalkan untuk kondisi iklim lokal.
Melalui proses pra-validasi, strategi pengemasan spesifik musim dan rute, serta verifikasi data segera setelah tiba, perusahaan meminimalkan potensi fluktuasi kualitas.
Seluruh kontainer dilengkapi bahan isolasi khusus, pendingin, dan perangkat pelacak GPS untuk pemantauan suhu secara real-time.
Baca Juga: Daewoong Memperkenalkan Prosedur Estetika Kombinasi Mutakhir di ‘AMUSE 2025’ Indonesia
Apabila terjadi anomali, sistem pengiriman ulang cepat segera diaktifkan untuk memastikan integritas produk.
Data pengiriman dikomunikasikan secara transparan kepada mitra dan otoritas terkait, memastikan keandalan dan objektivitas rantai pasok.
Dengan sistem yang transparan dan kredibel ini, produk toksin botulinum Daewoong kini dipasok secara stabil ke lebih dari 80 negara di seluruh dunia.
Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa peredaran produk tanpa izin adalah pelanggaran yang membahayakan dan akan ditindak tegas.
Sanksi Hukum: Distribusi dan penggunaan produk ilegal melanggar UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Tenaga Medis Tidak Dikecualikan: Dokter/klinik yang menggunakan produk ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana, perdata, dan administratif. "Ini bukan sekadar persoalan etika," tegasnya.
Bahaya Kerusakan Rantai Dingin (Cold Chain)
Dr. Anesia Tania menyoroti risiko fatal produk ilegal yang tidak melewati cold chain (suhu stabil 2-8 derajat celcius)
Risiko Medis: Produk yang putus cold chain dapat kehilangan efektivitas dan keamanan, menyebabkan efek samping, dan kasus perawatan ulang pada pasien.
Standar Daewoong: Daewoong menjamin kualitas produknya (disetujui U.S. FDA) melalui sistem rantai dingin berteknologi tinggi dengan pengiriman udara dan pemantauan suhu real-time via GPS untuk ekspor ke lebih dari 80 negara.
Komitmen Mencegah Penjualan Gelap
Meskipun telah bekerja sama dengan BPOM menekan penjualan online, distribusi tidak resmi dan paparan produk ilegal di forum akademik masih terus terjadi.
Kampanye ini diharapkan menjadi titik balik untuk membangun ekosistem medis yang lebih etis dan aman di Indonesia.
Editor : Kimda Farida