LombokPost - Beredarnya kabar mengenai pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 12% pada bulan November 2025 telah menimbulkan kebingungan dan harapan besar di kalangan para penerima pensiun.
Spekulasi ini muncul pasca penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur kenaikan gaji ASN ataau PNS aktif.
Menanggapi informasi yang menyesatkan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan PT Taspen (Persero) telah memberikan klarifikasi tegas dan seragam.
Keterangan Menkeu: Belum Ada Dasar Hukum yang Kuat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kabar kenaikan dan pencairan rapelan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri sama sekali tidak benar.
Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang mengatur hal tersebut hingga Purbaya memberikan penegasan.
"kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi **belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan," katanya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu melakukan koordinasi dan pembahasan lebih lanjut terkait penyesuaian gaji pensiunan, khususnya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan keuangan negara.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya, menekankan perlunya kehati-hatian dalam kebijakan pengupahan.
Penegasan Taspen: Gaji November 2025 Sesuai PP No. 8 Tahun 2024
PT Taspen, sebagai pengelola dana pensiun ASN atau PNS, juga angkat bicara dan secara tegas membantah isu kenaikan rapelan gaji 12% pada November 2025.
Pihak Taspen menegaskan bahwa ""Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,".
Untuk gaji pensiun yang dicairkan pada bulan November 2025, PT Taspen memastikan bahwa nominal yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Hal ini berarti tidak ada kenaikan gaji untuk pensiunan hingga saat ini.
PP Nomor 8 Tahun 2024 sendiri mengatur penetapan atau penyesuaian kembali pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, dan belum ada kebijakan baru yang mengaturnya kembali.
“Perlu kami tegaskan, Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” tulis pihak PT Taspen dalam surat resmi yang diterbitkan pada Kamis, 6 November 2025.
PT Taspen mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan memverifikasi informasi yang beredar di media sosial melalui kanal resmi Taspen seperti situs resmi www.taspen.co.id, Call Center 1500 919, atau akun media sosial resmi PT Taspen untuk menghindari kesalahpahaman terkait pencairan gaji pensiun PNS.***
Editor : Fratama P.