Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kabar Kenaikan Gaji ASN Mulai Berlaku 2026? Ini Daftar Gapok yang Diterima Pensiunan PNS Sesuai Kebijakan Baru

Fratama P. • Sabtu, 15 November 2025 | 19:11 WIB
Informasi gaji PNS dan ASN
Informasi gaji PNS dan ASN

LombokPost - Wacana mengenai potensi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali menguat setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada Juni 2025 lalu oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perpres tersebut secara eksplisit memuat agenda prioritas, atau quick wins, yang salah satunya menargetkan penyesuaian gaji bagi sejumlah profesi strategis termasuk PNS.

Sebagaimana tertulis dalam daftar delapan program quick wins dalam Perpres 79/2025, rencana tersebut adalah Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), PNS, TNI/Polri dan pejabat negara.

Kenaikan gaji bagi ASN aktif secara tradisional akan berimplikasi positif terhadap gaji pensiunan PNS.

Hal ini tentu menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh para pensiunan.

Namun, pertanyaan krusial yang muncul adalah Kapan rencana kenaikan gaji ini akan diberlakukan, khususnya pada tahun 2026?

Belum Ada Keputusan Final untuk Tahun 2026

Hingga saat ini, rencana resmi mengenai kenaikan gaji ASN, termasuk gaji pensiunan PNS, untuk tahun 2026 masih belum dibahas dan ditetapkan secara final oleh pemerintah.

Meskipun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa peluang kenaikan gaji ASN atau PNS pada tahun 2026 terbuka lebar, namun keputusan akhir bergantung pada tinjauan menyeluruh terhadap kondisi keuangan negara.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Mohammad Qodari, menjelaskan bahwa meskipun wacana kenaikan gaji ASN atau PNS merupakan prioritas dan tercantum dalam Perpres terbaru, keputusan final dan penentuan nominalnya sepenuhnya terikat pada evaluasi kondisi fiskal dan ekonomi nasional.

"Meski wacana kenaikan gaji ASN jadi prioritas dan termuat dalam perpres terbaru, namun diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik untuk bisa memenuhi kondisi dan kebutuhan untuk kenaikan gaji,” jelas Qodari.

Dengan demikian, wacana kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada tahun 2026 masih harus dikaji secara matang oleh Pemerintah.

Gaji Pensiunan Saat Ini Mengacu PP 8 Tahun 2024

Sementara menunggu hasil kajian dan keputusan resmi terkait tahun 2026, gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada regulasi terakhir yang diberlakukan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiun pokok PNS dengan kenaikan sebesar 12 persen.

Berikut adalah rincian nominal gaji pokok (gapok) pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 (dengan angka minimal dan maksimal):

Golongan I: Gaji pokok berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700 (untuk sub-golongan Id).

Golongan II: Gaji pokok berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800 (untuk sub-golongan IId).

Golongan III: Gaji pokok berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600 (untuk sub-golongan IIId).

Golongan IV: Gaji pokok berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 (untuk sub-golongan IVe).

Para ASN atau PNS aktif dan pensiunan diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari instansi pemerintah terkait mengenai kepastian implementasi kenaikan gaji di masa mendatang.***

Editor : Fratama P.
#ASN #PNS #gaji