Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Piutang PBB Mataram Rp 36 Miliar Didominasi Wajib Pajak Berpenghasilan Rendah

Sanchia Vaneka • Selasa, 18 November 2025 | 09:01 WIB

 

Achmad Amrin
Achmad Amrin

LombokPost-Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menghadapi dilema besar dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Meskipun realisasi PBB hampir mencapai target, Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram mengakui bahwa mayoritas piutang PBB justru menumpuk dari wajib pajak (WP) kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Hingga Oktober 2025, realisasi PBB Mataram telah mencapai 98,47 persen atau sekitar Rp 28,556 miliar dari target Rp 29 miliar. Mayoritas Piutang PBB dari WP Buku Satu dan Dua

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, mengungkapkan bahwa fokus penagihan kekurangan sekitar Rp 500 juta hingga akhir tahun membuka fakta tentang menumpuknya piutang PBB Mataram dari tahun-tahun sebelumnya.

Total piutang PBB di atas tahun 2025 mencapai angka fantastis: Rp 36 miliar.

"Dari total piutang yang Rp 36 miliar itu, mayoritas, sekitar 60 persen, berasal dari WP buku satu dan buku dua," jelas Amrin.

Baca Juga: Kekurangan Rp 1,7 Miliar Dikejar, BKD Mataram, Reklame Tak Berizin Biang Kerok Utama

Kategori ini mencakup tagihan PBB dengan nominal terkecil:
* Buku Satu: PBB antara Rp 0 hingga Rp 50 ribu.
* Buku Dua: PBB antara Rp 51 ribu hingga Rp 100 ribu.

Artinya, sekitar Rp 21,6 miliar dari total piutang PBB Mataram merupakan tumpukan tunggakan dari masyarakat yang masuk kategori kurang mampu dan berpenghasilan rendah.

Amrin mengakui kesulitan Pemkot dalam menarik kewajiban pajak dari kelompok ini, dengan alasan utama adalah beban kebutuhan hidup yang mendesak.

"Masyarakat yang masuk data buku satu dan dua rata-rata masyarakat kurang mampu. Ini menjadi kesulitan bagi kami di tengah berbagai beban kebutuhan hidup mereka," imbuh Amrin.

Menyikapi kondisi ini, BKD Mataram memilih untuk tidak mengambil jalur penagihan yang keras. Strategi yang ditempuh meliputi:

* Pendekatan Persuasif: Mengutamakan imbauan dan pendekatan yang lebih manusiawi.
* Permudah Akses Pembayaran: Memastikan WP memiliki kemudahan dalam menunaikan kewajiban PBB.
* Kolaborasi dengan Kelurahan: Mewajibkan warga menyertakan bukti pelunasan PBB lunas untuk setiap pengurusan dokumen di kelurahan.

BKD Mataram juga menyiapkan langkah mitigasi ekstrem terhadap WP yang tidak patuh dalam jangka waktu panjang.

Jika seorang wajib pajak tidak pernah melakukan pembayaran PBB selama lima tahun berturut-turut, BKD akan melakukan pembekuan data.

“Ini upaya mitigasi biar tidak ada tumpukan piutang PBB,” terang Amrin.

Meskipun data dibekukan, Amrin memastikan bahwa seluruh tagihan PBB tahun-tahun sebelumnya akan dapat dijurnal kembali dan wajib diselesaikan jika WP yang bersangkutan memiliki kebutuhan terkait PBB di kemudian hari.

Editor : Akbar Sirinawa
#Kota Mataram #Pajak #BKD Mataram #pbb #miskin