LombokPost - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, secara resmi mengumumkan bahwa penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak akan dilakukan pada tanggal 21 November 2025 besok.
Penundaan pengumuman UMP ini dilakukan karena pemerintah tengah berfokus menyelesaikan penyusunan regulasi baru berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), sebagai tindak lanjut komprehensif dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Ketentuan pengumuman UMP pada tanggal 21 November, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021, kini tidak lagi mengikat.
"Terkait UMP, saya ingin menyampaikan, yang pertama adalah kita ingin menindaklanjuti putusan MK nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif," jelas Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Konsep Baru: Kebutuhan Hidup Layak dan Kewenangan Daerah
Yassierli menjelaskan bahwa tim pemerintah saat ini sedang menelaah amanat utama dari putusan MK, termasuk perintah untuk mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ujarnya.
Menaker menekankan bahwa konsep baru UMP dirancang untuk mengatasi disparitas upah antar wilayah.
Oleh karena itu, konsep kenaikan upah yang seragam atau menggunakan satu angka tunggal akan ditinggalkan.
"Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak ke sana. Kita menginginkan bentuknya itu adalah sebuah aturan dalam bentuk PP," terang dia.
Mekanisme baru yang sedang dirumuskan ini juga akan memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Dewan Pengupahan di tingkat daerah.
"Ini juga sesuai dengan amanat dari MK untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk mengkaji, dan menyampaikan kepada Gubernur, dan untuk ditetapkan oleh Gubernur," sambungnya.
Mekanisme Penetapan dan Optimisme Hasil
Dengan adanya format PP baru yang sedang digodok, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi terikat pada ketentuan tanggal penetapan UMP seperti yang diamanatkan dalam PP 36/2021.
"Artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36/2021. Jadi tidak ada terikat dengan tanggal-tanggal harus 21 November," tegasnya.
Menaker meminta publik untuk bersabar menunggu proses perumusan selesai. Ia menyatakan optimisme tinggi terhadap hasil akhir regulasi ini.
"Jadi mohon ditunggu saja, dan saya selalu optimis insyaallah nanti hasilnya akan membahagiakan teman-teman pekerja atau buruh," tuturnya.
Yassierli menambahkan bahwa rancangan aturan saat ini belum final dan masih dalam bentuk draft sebelum diserahkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mematangkan konsep, pihaknya akan segera menggelar sarasehan dengan seluruh kepala dinas tenaga kerja mulai Senin pekan depan.
Konsep utama yang akan dibahas adalah penggunaan indeks tertentu (alpha) yang berbentuk rentang (range) upah, alih-alih angka tunggal seperti yang berlaku di tahun-tahun sebelumnya.
"Sehingga kita berharap sekali lagi, tidak adanya gap antar kota/kabupaten," ujarnya, merujuk pada harapan terciptanya keadilan upah antar daerah.
Meskipun belum menyebut tanggal pasti pengumuman UMP, Yassierli berjanji bahwa penetapan akan diumumkan sesegera mungkin.***
Editor : Fratama P.