LombokPost - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menarik perhatian publik dengan mengumumkan rencana besar perubahan sistem rujukan berjenjang pada layanan BPJS Kesehatan.
Perubahan mendasar BPJS Kesehatan ini, yang diharapkan mulai berlaku pada tahun depan (2026), bertujuan agar pasien tidak perlu berulang kali berpindah antar rumah sakit (RS) hanya untuk mendapatkan penanganan yang tuntas.
Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI, Obrin Parulian, menjelaskan dalam konferensi pers Jumat (21/11) bahwa reformasi ini adalah bagian dari transformasi kesehatan pilar kedua Kemenkes.
Sistem rujukan yang baru diyakini dapat secara signifikan meningkatkan kecepatan penanganan pasien, memperbesar peluang kesembuhan, dan menekan biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Perubahan Klasifikasi: Dari Tipe Administratif ke Kompetensi
Regulasi baru ini akan mengubah klasifikasi rumah sakit dari yang semula berbasis tipe administratif (Tipe A, B, C, dan D) menjadi klasifikasi berdasarkan kompetensi layanan.
Klasifikasi baru ini mencakup tingkat kompetensi paripurna, utama, madya, dan dasar, disesuaikan dengan spesialisasi penyakit yang ditangani.
Obrin mencontohkan, sebuah rumah sakit bisa saja memiliki klasifikasi paripurna dalam penanganan kasus penyakit jantung, tetapi hanya masuk klasifikasi utama atau dasar untuk kasus mata.
Dalam sistem rujukan baru, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) akan memiliki peran sentral untuk menilai dan merujuk pasien secara langsung ke RS yang memiliki klasifikasi utama di spesialisasi yang relevan dengan kasus pasien.
"Kalau di utama penuh, atau tidak tuntas pengobatannya, baru dikirim ke paripurna. Jadi kita buat maksimal satu kali pindah rumah sakit," kata Obrin Parulian, menegaskan efisiensi perpindahan pasien.
Mengatasi Pemborosan Biaya dan Waktu
Wacana perubahan ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (13/11).
Menkes menilai, sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini seringkali memperlambat penanganan pasien dengan kondisi darurat dan sekaligus menimbulkan pemborosan biaya layanan bagi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
"Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya bisa menghemat BPJS juga," kata Menkes.
Selama ini, pasien BPJS yang membutuhkan layanan spesialistik harus melalui proses berlapis yang tidak efisien: dari puskesmas (FKTP), ke RS Tipe C, lalu Tipe B, sebelum akhirnya mencapai RS Tipe A.
"Sekarang kalau orang misalnya kena serangan jantung dan butuh bedah jantung terbuka, dia dari puskesmas masuk dulu ke rumah sakit tipe C, di tipe C rujuk lagi ke tipe B, ujungnya ke tipe A. Padahal yang bisa lakukan itu sudah jelas tipe A," jelas Menkes Budi.
Sistem rujukan berjenjang ini menyebabkan biaya BPJS membengkak karena satu pasien bisa dic cover hingga tiga kali di rumah sakit yang berbeda.
"Harusnya BPJS nggak usah keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung dinaikin ke rumah sakit yang paling atas. Dari sisi BPJS lebih efisien, dari sisi masyarakat juga senang, nggak perlu rujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia kan," ucapnya.
Mekanisme Rujukan Baru
Obrin Parulian mengambil contoh kasus pasien dengan kecurigaan massa ovarium (kanker) yang memerlukan penanganan onkologi ginekologi.
Dalam regulasi lama, pasien akan dirujuk bertahap dari RS Tipe D/C ke RS Tipe B, dan akhirnya ke RS Tipe A untuk mendapatkan penanganan tuntas karena fasilitas yang tidak memadai di tingkat bawah.
Sistem baru akan mencegah rujukan berjenjang tersebut. Nantinya, FKTP akan langsung merujuk ke RS yang memiliki pelayanan sesuai kebutuhan pasien, minimal di tingkat utama.
Jika tingkat utama penuh atau kasus tidak tuntas, barulah dilanjutkan ke paripurna.
"Jadi perpindahannya hanya satu kali," tegas Obrin.
Menkes Budi menegaskan, sistem baru yang tengah disiapkan akan berbasis pada kompetensi layanan RS, bukan sekadar tingkatan administratif.
"Lebih baik pasien langsung dikirim ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai anamnesa awalnya," tutupnya, seraya berharap langkah ini dapat memangkas waktu penanganan kasus darurat dan mempercepat akses layanan spesialistik bagi masyarakat.
Kemenkes telah melakukan diskusi dan umpan balik dengan berbagai stakeholder sejak Mei dan kini dalam tahap finalisasi, dengan harapan dapat diluncurkan pada Januari (2026).***
Editor : Fratama P.