LombokPost - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dipastikan tidak lagi menjadi bagian dari tim kuasa hukum yang membela mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Hotman Paris menjadi kuasa hukum Nadiem Makarim yang tersandung kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, khususnya terkait pengadaan laptop Chromebook.
Dodi S Abdulkadir, salah satu pengacara Nadiem Makarim, menjelaskan bahwa keterlibatan Hotman Paris hanya berlangsung selama tahap awal penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Memasuki fase persidangan, pihak keluarga mantan menteri tersebut memutuskan untuk menunjuk tim kuasa hukum baru, yang terdiri dari dirinya (Dodi S Abdulkadir) dan Ari Yusuf Amir.
“Saya tahu dari keluarga, untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus menangani case yang lain,” kata Dodi saat dikonfirmasi, Senin (24/11).
Hotman Paris memang sempat mendampingi Nadiem Makarim dalam proses penyidikan dan persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, karena perkara hukum yang menjerat Nadiem Makarim kini akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), keluarga memilih untuk melakukan restrukturisasi tim kuasa hukum.
Dodi menjelaskan lebih lanjut bahwa dirinya kini ditunjuk sebagai koordinator tim hukum.
Keputusan keluarga untuk tidak melibatkan Hotman Paris lagi didasarkan pada pertimbangan kesibukan Hotman yang sedang menangani kasus-kasus besar lainnya, seperti kasus Sritex.
"Berdasarkan keputusan keluarga yang memberikan kesempatan, Pak Hotman kan juga sedang nangani case yang besar ya, yang Sritex dan lain-lain. Itu yang saya dengar dari keluarga,” jelas Dodi.
Kasus Korupsi Laptop Chromebook dan Kerugian Negara
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim berkaitan dengan proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya yang berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), dengan total nilai anggaran fantastis mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejaksaan Agung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook.
Meskipun demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk mendukung proses pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar masih menghadapi keterbatasan akses internet memadai.
Selain Nadiem Makarim, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Menurut hasil perhitungan awal, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Kerugian fantastis ini berasal dari dua dugaan penyimpangan utama:
1. Dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) senilai Rp480 miliar.
2. Praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun.
Itulah penjelasan tingkat alasan mengapa Hotman Paris tidak lagi menjadi kuasa hukum Nadiem Makarim.***
Editor : Fratama P.