Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rehabilitasi Prabowo untuk Eks Dirut ASDP, KPK Siap Bebaskan Begitu Surat Tiba

Marthadi • Selasa, 25 November 2025 | 23:32 WIB

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi serta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Namun, hingga Selasa (25/11) malam, lembaga antirasuah itu mengaku belum menerima surat keputusan resmi untuk menindaklanjutinya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya baru bisa memproses rehabilitasi setelah menerima surat dari Kementerian Hukum.

“Keputusan rehabilitasi adalah hak prerogatif Presiden. Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep mencontohkan kasus amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di mana surat keputusan baru diterima sekitar pukul 20.00 WIB.

Karena itu, menurutnya, kemungkinan surat rehabilitasi untuk mantan direksi ASDP juga bisa datang pada malam hari. “Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum untuk mengantarkan surat keputusan tersebut,” tegasnya.

Pengacara Datangi KPK, Harap Kliennya Dibebaskan

Penasihat hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, turut mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam. Ia berharap pembebasan kliennya bisa segera dilakukan begitu surat rehabilitasi diterima KPK. “Kalau memang sudah sampai, akan dilakukan pembebasan. Harapan saya malam ini,” ujarnya.

Meski begitu, ia menegaskan mekanisme pembebasan sepenuhnya berada di tangan KPK. Hingga malam hari, ia mengaku belum menerima salinan surat rehabilitasi tersebut.

Prabowo Beri Rehabilitasi Usai Kajian DPR

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi bagi ketiga mantan petinggi ASDP tersebut. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan langkah itu diambil setelah DPR menerima berbagai aspirasi masyarakat dan meminta Komisi III melakukan kajian terhadap proses penyelidikan.

“Hasil kajian disampaikan ke pemerintah, dan setelah melalui pertimbangan, Presiden memutuskan memberikan rehabilitasi,” ujar Dasco di Istana Negara.

Baca Juga: Generasi Cuan Wajib Tahu! BI, OJK, Kemenkeu, dan LPS Bongkar 3 Kunci Utama Jadi Investor Cerdas

Latar Belakang Kasus

Rehabilitasi ini memulihkan nama baik mereka yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), yang dinilai merugikan negara Rp 1,25 triliun. Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, sementara dua direksi lainnya divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.

Majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor terkait pembelian saham PT JN senilai Rp 892 miliar serta pembayaran 11 kapal afiliasi sebesar Rp 380 miliar.

Kini, keputusan rehabilitasi Presiden membuka peluang pembebasan ketiganya—menunggu satu hal: surat resmi yang masih ditunggu KPK. (*)

Editor : Marthadi
#KPK #Prabowo Subianto #Korupsi ASDP #Rehabilitasi ASDP #ira puspadewi