Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kapan UMP 2026 Diumumkan? Berikut Prediksi Kenaikan Hingga Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi

Fratama P. • Jumat, 28 November 2025 | 18:29 WIB
Prediksi besaran UMP 2026
Prediksi besaran UMP 2026

LombokPost - Masyarakat pekerja di seluruh Indonesia saat ini menantikan kepastian mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, sebuah angka yang sangat krusial dalam menentukan standar gaji minimum bagi jutaan tenaga kerja di negara ini.

UMP didefinisikan sebagai nilai terendah dari upah yang secara hukum wajib dipenuhi oleh pengusaha kepada setiap pekerja di suatu provinsi.

Besaran nominal UMP disesuaikan berdasarkan kondisi ekonomi lokal dan kebutuhan hidup masyarakat di wilayah tersebut, yang menjelaskan mengapa UMP memiliki angka yang bervariasi di setiap provinsi.

Sebagai tolok ukur utama dalam sistem pengupahan formal, UMP memiliki peran ganda: pertama, sebagai penetapan batas upah terendah yang sah, dan kedua, sebagai instrumen penting untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, besaran UMP secara langsung turut memengaruhi stabilitas dunia usaha, yang harus menyeimbangkan antara kemampuan finansial perusahaan dengan tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Keseimbangan kepentingan inilah yang menjadikan pembahasan UMP sebagai isu strategis tahunan dan indikator penting kondisi ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Hingga saat ini, Upah Minimum Provinsi yang masih berlaku dan dijadikan acuan adalah **UMP 2025**.

Daftar Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi

Berikut adalah rincian besaran UMP 2025 yang berlaku di 38 provinsi di Indonesia:

Jakarta, Rp 5.396.761

Jawa Barat, Rp 2.191.232

Jawa Tengah, Rp 2.169.349

Jawa Timur, Rp 2.305.985

DI Yogyakarta, Rp 2.264.080

Banten, Rp 2.905.119

Aceh, Rp 3.685.616

Sumatera Utara, Rp 2.992.599

Sumatera Barat, Rp 2.994.193

Sumatera Selatan, Rp 3.681.570

Kepulauan Riau, Rp 3.623.653

Riau, Rp 3.508.775

Lampung, Rp 2.893.069

Bengkulu, Rp 2.670.039

Jambi, Rp 3.234.533

Bangka Belitung, Rp 3.876.600

Bali, Rp 2.996.560

Nusa Tenggara Timur (NTT), Rp 2.328.969

Nusa Tenggara Barat (NTB), Rp 2.602.931

Maluku, Rp 3.141.699

Maluku Utara, Rp 3.408.000

Sulawesi Tengah, Rp 2.914.583

Sulawesi Selatan, Rp 3.657.527

Sulawesi Tenggara, Rp 3.073.551

Sulawesi Barat, Rp 3.104.430

Sulawesi Utara, Rp 3.775.425

Gorontalo, Rp 3.221.731

Kalimantan Barat, Rp 2.878.286

Kalimantan Tengah, Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan, Rp 3.496.194

Kalimantan Utara, Rp 3.580.160

Kalimantan Timur, Rp 3.579.313

Papua, Rp 4.285.848

Papua Barat, Rp 3.615.000

Papua Tengah, Rp 4.285.848

Papua Pegunungan, Rp 4.024.270

Papua Barat Daya, Rp 3.614.000

Papua Selatan, Rp 4.285.850

Penundaan Pengumuman UMP 2026 dan Penyebabnya

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)ntelah memutuskan untuk menunda pengumuman UMP 2026.

Keputusan ini melanggar jadwal yang seharusnya menetapkan pengumuman pada 21 November 2025, bersamaan dengan perilisan regulasi pendukung, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa alasan utama di balik mundurnya jadwal pengumuman tersebut adalah karena pemerintah masih dalam proses finalisasi Peraturan Pemerintah mengenai pengupahan.

Yassierli secara spesifik menyebutkan bahwa lambatnya penerbitan PP Pengupahan disebabkan oleh penambahan variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dimasukkan ke dalam formula penghitungan UMP 2026.

"Jadi ada satu kata kunci yang memang menjadi kebaruan PP itu adalah KHL. Jadi sesuai amanat MK, jadi harus mempertimbangkan KHL," kata Yassierli saat ditemui di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11).

Penyertaan komponen KHL ini dilakukan sebagai respons terhadap amanat Mahkamah Konstitusi, yang bertujuan menghasilkan perhitungan upah yang lebih representatif terhadap kebutuhan riil pekerja.

Sebagai catatan, pada tahun lalu (UMP 2025), kenaikan diputuskan sebesar 6,5 persen, yang dihitung berdasarkan penyesuaian terhadap pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

Provinsi Jakarta tercatat memiliki UMP tertinggi, sementara Jawa Tengah memiliki UMP terendah di Jawa.

Hingga saat ini, angka pasti UMP 2026 masih belum dapat diumumkan secara resmi.***

Editor : Fratama P.
#ump