LombokPost - Masyarakat pekerja di seluruh Indonesia saat ini menantikan kepastian mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, sebuah angka yang sangat krusial dalam menentukan standar gaji minimum bagi jutaan tenaga kerja di negara ini.
UMP didefinisikan sebagai nilai terendah dari upah yang secara hukum wajib dipenuhi oleh pengusaha kepada setiap pekerja di suatu provinsi.
Besaran nominal UMP disesuaikan berdasarkan kondisi ekonomi lokal dan kebutuhan hidup masyarakat di wilayah tersebut, yang menjelaskan mengapa UMP memiliki angka yang bervariasi di setiap provinsi.
Sebagai tolok ukur utama dalam sistem pengupahan formal, UMP memiliki peran ganda: pertama, sebagai penetapan batas upah terendah yang sah, dan kedua, sebagai instrumen penting untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, besaran UMP secara langsung turut memengaruhi stabilitas dunia usaha, yang harus menyeimbangkan antara kemampuan finansial perusahaan dengan tuntutan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Keseimbangan kepentingan inilah yang menjadikan pembahasan UMP sebagai isu strategis tahunan dan indikator penting kondisi ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Hingga saat ini, Upah Minimum Provinsi yang masih berlaku dan dijadikan acuan adalah **UMP 2025**.
Daftar Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi
Berikut adalah rincian besaran UMP 2025 yang berlaku di 38 provinsi di Indonesia:
Jakarta, Rp 5.396.761
Jawa Barat, Rp 2.191.232
Jawa Tengah, Rp 2.169.349
Jawa Timur, Rp 2.305.985
DI Yogyakarta, Rp 2.264.080
Banten, Rp 2.905.119
Aceh, Rp 3.685.616
Sumatera Utara, Rp 2.992.599
Sumatera Barat, Rp 2.994.193
Sumatera Selatan, Rp 3.681.570
Kepulauan Riau, Rp 3.623.653
Riau, Rp 3.508.775
Lampung, Rp 2.893.069
Bengkulu, Rp 2.670.039
Jambi, Rp 3.234.533
Bangka Belitung, Rp 3.876.600
Bali, Rp 2.996.560
Nusa Tenggara Timur (NTT), Rp 2.328.969
Nusa Tenggara Barat (NTB), Rp 2.602.931
Maluku, Rp 3.141.699
Maluku Utara, Rp 3.408.000
Sulawesi Tengah, Rp 2.914.583
Sulawesi Selatan, Rp 3.657.527
Sulawesi Tenggara, Rp 3.073.551
Sulawesi Barat, Rp 3.104.430
Sulawesi Utara, Rp 3.775.425
Gorontalo, Rp 3.221.731
Kalimantan Barat, Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah, Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan, Rp 3.496.194
Kalimantan Utara, Rp 3.580.160
Kalimantan Timur, Rp 3.579.313
Papua, Rp 4.285.848
Papua Barat, Rp 3.615.000
Papua Tengah, Rp 4.285.848
Papua Pegunungan, Rp 4.024.270
Papua Barat Daya, Rp 3.614.000
Papua Selatan, Rp 4.285.850
Penundaan Pengumuman UMP 2026 dan Penyebabnya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)ntelah memutuskan untuk menunda pengumuman UMP 2026.
Keputusan ini melanggar jadwal yang seharusnya menetapkan pengumuman pada 21 November 2025, bersamaan dengan perilisan regulasi pendukung, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa alasan utama di balik mundurnya jadwal pengumuman tersebut adalah karena pemerintah masih dalam proses finalisasi Peraturan Pemerintah mengenai pengupahan.
Yassierli secara spesifik menyebutkan bahwa lambatnya penerbitan PP Pengupahan disebabkan oleh penambahan variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dimasukkan ke dalam formula penghitungan UMP 2026.
"Jadi ada satu kata kunci yang memang menjadi kebaruan PP itu adalah KHL. Jadi sesuai amanat MK, jadi harus mempertimbangkan KHL," kata Yassierli saat ditemui di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11).
Penyertaan komponen KHL ini dilakukan sebagai respons terhadap amanat Mahkamah Konstitusi, yang bertujuan menghasilkan perhitungan upah yang lebih representatif terhadap kebutuhan riil pekerja.
Sebagai catatan, pada tahun lalu (UMP 2025), kenaikan diputuskan sebesar 6,5 persen, yang dihitung berdasarkan penyesuaian terhadap pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
Provinsi Jakarta tercatat memiliki UMP tertinggi, sementara Jawa Tengah memiliki UMP terendah di Jawa.
Hingga saat ini, angka pasti UMP 2026 masih belum dapat diumumkan secara resmi.***
Editor : Fratama P.