LombokPost - Dalam upaya meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjamin transparansi penyaluran, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan kemudahan bagi publik untuk memverifikasi status penerimaan bantuan sosial (Bansos) secara daring.
Proses pengecekan Bansos ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja hanya dengan menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
Kemensos telah menyediakan dua platform resmi yang mudah dijangkau untuk pengecekan status bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos.
Cara Cek Status Penerima Bansos via Situs Web Resmi
Pengecekan melalui situs web adalah metode yang paling umum dan efisien untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai Penerima Manfaat (PM).
1. Akses Laman Resmi: Kunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos (Alamat web harus diakses melalui sumber terpercaya, atau bisa klik DI SINI.
2. Input Data Domisili: Isi data alamat domisili secara berurutan dan lengkap, mencakup Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Input Identitas dan Verifikasi: Masukkan Nama Lengkap KPM persis sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya, ketikkan 4 huruf kode verifikasi yang muncul di kotak. Jika kode sulit dibaca, Anda dapat memuat ulang kode dengan mengeklik ikon refresh.
4. Cari Data: Setelah semua data terisi, klik tombol "CARI DATA".
Sistem Cek Bansos akan memunculkan informasi yang komprehensif jika nama dan wilayah Anda terdaftar, meliputi jenis bantuan yang diterima, status penerimaan, dan periode penyaluran yang telah atau akan dilakukan.
Cek Bansos Melalui Aplikasi Resmi dan Fitur Pengawasan
Selain melalui situs web, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan aplikasi resmi "Cek Bansos" yang dapat diunduh di Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
Aplikasi ini menawarkan kemudahan pengecekan yang serupa dengan integrasi fitur yang lebih baik.
Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, pengguna cukup memilih menu "Cek Bansos" dan mengisi data sesuai KTP, mulai dari provinsi hingga nama lengkap.
Aplikasi akan menyajikan jenis bantuan yang diterima (seperti PKH, BPNT, atau bantuan beras) beserta status dan jadwal pencairannya.
Fitur Kritis: "Usul & Sanggah"
Aplikasi Cek Bansos dilengkapi dengan fitur penting bernama "Usul & Sanggah".
Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan data, dengan cara:
- Mengusulkan (Usul): Mengajukan diri sendiri atau orang lain yang dinilai layak menerima bantuan namun belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Menyanggah (Sanggah): Mengajukan keberatan atau melaporkan jika ditemukan penerima bantuan yang dianggap tidak tepat sasaran atau sudah tidak layak lagi menerimanya.
Fitur ini sangat krusial dalam menjaga akurasi data penerima bansos, memastikan bantuan benar-benar diterima oleh yang membutuhkan, sekaligus mendorong akuntabilitas dan peran aktif masyarakat dalam pengawasan program pemerintah.
Daftar Program Bansos dan Nominal Disalurkan November 2025
Kemensos, bekerja sama dengan lembaga penyalur (Bank Himbara dan PT Pos Indonesia), menyalurkan setidaknya enam jenis bantuan secara bertahap pada periode November 2025:
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Nominal Rp 200.000 per bulan, sering dicairkan secara akumulatif untuk tiga bulan sehingga totalnya mencapai Rp 600.000.
2. Program Keluarga Harapan (PKH): Besarannya bervariasi berdasarkan kategori KPM. Contoh, kategori Ibu Hamil/Nifas dan Anak Usia Dini (0–6 tahun) menerima Rp 750.000 per tahap, sementara Penyandang Disabilitas Berat menerima Rp 600.000 per tahap.
3. Bansos Beras: Bantuan pangan berupa beras dengan berat 20 kilogram yang diberikan per KPM setiap bulan.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN): Berupa pembayaran premi jaminan kesehatan sebesar Rp 42.000 yang dibayarkan pemerintah langsung kepada BPJS Kesehatan.
5. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra: Bantuan tambahan sebesar Rp 300.000 per bulan, yang disalurkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan (Oktober–Desember 2025), sehingga totalnya Rp 900.000 per KPM.
6. Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan dana pendidikan untuk siswa SD, SMP, dan SMA/Sederajat dengan nominal bervariasi per tahun, misalnya SD Rp 450.000, SMP Rp 750.000, dan SMA/SMK Rp 1.800.000.
Penting untuk dipastikan bahwa data kependudukan (NIK) KPM selalu valid dan terbaru agar proses pengecekan maupun penyaluran bansos dapat berjalan tanpa hambatan.***
Editor : Fratama P.