LombokPost - Penantian panjang masyarakat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP 2026) akhirnya mulai mendapatkan kejelasan.
Pemerintah Pusat telah mengonfirmasi bahwa seluruh proses pembahasan UMP 2026 telah rampung, dan saat ini tinggal menunggu pengumuman resmi kepada publik.
Sebelumnya, rangkaian pembahasan formula UMP 2026 memakan waktu lebih lama dari jadwal yang direncanakan.
Hal ini disebabkan perlunya penyesuaian terhadap peraturan baru, termasuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan penetapan upah minimum.
Kabar terbaru mengenai UMP 2026 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Ia membenarkan bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan perhitungan UMP 2026 telah diselesaikan.
“UMP sudah selesai, formulanya sama. Indeksnya sudah ada, indeksnya berbeda,” tutur Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/11).
Airlangga lebih lanjut menjelaskan bahwa perhitungan upah untuk tahun 2026 tetap mengadopsi formula yang berlaku sebelumnya, namun dengan penyesuaian pada indeksnya. Sesuai dengan Putusan MK, pemerintah menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai acuan utama.
"Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak berdasarkan kriteria ILO,” tambah Airlangga.
Saat ini, pemerintah hanya menunggu waktu yang tepat untuk secara resmi mengumumkan formula UMP 2026.
Airlangga menegaskan belum bisa memastikan tanggal pengumuman final, namun ia menjelaskan bahwa saat ini proses sosialisasi sedang berlangsung.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya telah menyatakan bahwa kenaikan upah minimum 2026, baik UMP 2026 maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak akan terjadi secara seragam.
Artinya, besaran kenaikan upah akan bervariasi di setiap daerah. Menaker menjamin pengumuman resmi akan dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2025.
Estimasi Rentang UMP 2026 di 38 Provinsi
Sebelum pemerintah memulai pembahasan, serikat buruh mengajukan usulan kenaikan upah minimum 2026 dengan kisaran antara 8% hingga 10,5%.
Mengacu pada tuntutan tersebut, berikut adalah perkiraan rentang UMP 2026 di seluruh provinsi:
- Aceh: Rp3.980.465 – Rp4.072.605
- Sumatera Utara: Rp3.231.964 – Rp3.306.777
- Sumatera Barat: Rp3.233.729 – Rp3.308.583
- Riau: Rp3.789.478 – Rp3.877.197
- Jambi: Rp3.493.298 – Rp3.574.161
- Sumatera Selatan: Rp3.976.097 – Rp4.068.135
- Bengkulu: Rp2.883.642 – Rp2.950.393
- Lampung: Rp3.124.516 – Rp3.196.842
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.186.728 – Rp4.283.643
- Kepulauan Riau: Rp3.913.546 – Rp4.004.137
- DKI Jakarta: Rp5.828.491 – Rp5.963.420
- Jawa Barat: Rp2.366.531 – Rp2.421.311
- Jawa Tengah: Rp2.342.900 – Rp2.397.124
- DI Yogyakarta: Rp2.445.207 – Rp2.501.808
- Jawa Timur: Rp2.490.464 – Rp2.548.113
- Banten: Rp3.137.530 – Rp3.210.156
- Bali: Rp3.236.286 – Rp3.311.199
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.811.166 – Rp2.876.238
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.515.288 – Rp2.573.510
- Kalimantan Barat: Rp3.108.549 – Rp3.180.506
- Kalimantan Tengah: Rp3.751.511 – Rp3.838.351
- Kalimantan Selatan: Rp3.775.891 – Rp3.863.295
- Kalimantan Timur: Rp3.865.659 – Rp3.955.140
- Kalimantan Utara: Rp3.866.573 – Rp3.956.076
- Sulawesi Utara: Rp4.077.459 – Rp4.171.844
- Sulawesi Tengah: Rp3.148.200 – Rp3.220.675
- Sulawesi Selatan: Rp3.950.129 – Rp4.041.567
- Sulawesi Tenggara: Rp3.319.436 – Rp3.396.273
- Gorontalo: Rp3.479.469 – Rp3.560.012
- Sulawesi Barat: Rp3.352.784 – Rp3.430.395
- Maluku: Rp3.393.036 – Rp3.471.578
- Maluku Utara: Rp3.680.640 – Rp3.765.840
- Papua: Rp4.628.718 – Rp4.735.864
- Papua Barat: Rp3.904.200 – Rp3.994.575
- Papua Barat Daya: Rp3.903.120 – Rp3.993.470
- Papua Tengah: Rp4.628.716 – Rp4.735.862
- Papua Selatan: Rp4.628.718 – Rp4.735.864
- Papua Pegunungan: Rp4.628.718 – Rp4.735.864
Dengan rampungnya pembahasan formula UMP 2026, kini masyarakat tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Kenaikan upah minimum dan UMP 2026 tahun depan merupakan isu penting yang berdampak langsung pada daya beli pekerja dan iklim dunia usaha.***
Editor : Fratama P.