Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kini Viral Uusai Banjir Sumatera, Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari? Dan Bergerak dalam Bidang Apa?

Fratama P. • Kamis, 4 Desember 2025 | 13:15 WIB
Sosok pemilik PT Toba Pulp Lestari
Sosok pemilik PT Toba Pulp Lestari

LombokPost - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) kini menjadi sorotan publik di tengah bencana banjir besar dan tanah longsor yang melanda Pulau Sumatra.

Emiten berkode INRU atau PT Toba Pulp Lestari tersebut menghadapi tudingan sebagai pemicu utama bencana ekologi dahsyat yang, hingga Senin (1/12), telah merenggut nyawa hingga 604 orang.

Sejarah dan Kepemilikan Perusahaan PT Toba Pulp Lestari

Baca Juga: Innalillahi, Dunia Artis Kembali Berduka, Epy Kusnandar Pemain Preman Pensiun Tutup Usia

PT Toba Pulp Lestari awalnya didirikan pada 26 April 1983 di Sumatera Utara dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk.

PT Toba Pulp Lestari ini didirikan oleh pengusaha nasional Sukanto Tanoto dengan fokus usaha pada produksi bubur kertas (pulp) dan serat rayon dari bahan baku kayu.

Indorayon Utama mulai terdaftar di bursa melalui penawaran umum perdana (IPO) pada 16 Mei 1990, menggunakan kode saham INRU yang masih digunakan hingga saat ini meskipun namanya telah berganti.

Perjalanan bisnis Indorayon Utama diwarnai oleh konflik agraria yang berkepanjangan dengan masyarakat setempat.

Perusahaan dituduh melakukan pencemaran lingkungan, memicu penyakit kulit, menyebabkan deforestasi besar-besaran, hingga merampas tanah warga tanpa keadilan.

Karena konflik yang meruncing, Presiden RI ke-3 BJ Habibie sempat menghentikan sementara operasional pabrik INRU pada tahun 1999 dan berencana menunjuk auditor independen untuk menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan, namun audit tersebut tidak terlaksana.

Operasi INRU kembali ditutup oleh Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), meskipun akhirnya dibuka kembali pada tahun 2000 dengan syarat harus menghentikan produksi rayon.

Di tahun yang sama, Indorayon berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari.

Seiring waktu berjalan, kepemilikan saham perusahaan juga mengalami perubahan signifikan.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pemilik mayoritas PT Toba Pulp Lestari saat ini bukan lagi Sukanto Tanoto. Toba Pulp Lestari dikendalikan oleh perusahaan investasi asal Hong Kong,

Allied Hill Limited, yang menguasai 92,54 persen saham.

Sementara itu, sisa 7,46 persen saham dimiliki oleh publik.

Allied Hill sendiri merupakan entitas holding yang sepenuhnya dimiliki oleh Everpro Investments Limited, milik Joseph Oetomo.

Bantahan Keterlibatan dalam Bencana

Belakangan, PT Toba Pulp Lestari terseret dalam pusaran bencana banjir dan longsor Sumatra dan dituding sebagai biang keladi peristiwa tersebut.

Tuduhan ini dengan tegas dibantah oleh PT Toba Pulp Lestari melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 1 Desember 2025.

"Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi," tegas Anwar Lawden, Corporate Secretary perusahaan, seperti dikutip pada Selasa (2/12).

INRU mengklaim bahwa seluruh kegiatan operasional mereka dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi dan jelas.

Pemantauan lingkungan dilakukan secara periodik melalui kerja sama dengan lembaga independen dan tersertifikasi guna memastikan semua aktivitas mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Seluruh kegiatan HTI (Hutan Tanaman Industri) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari," tambah Anwar.

Menurut Anwar, dari total areal konsesi seluas 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46 ribu Ha, sedangkan area sisanya dipertahankan sebagai kawasan konservasi dan lindung.

INRU juga menekankan bahwa audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dilakukan pada tahun 2022–2023 menyimpulkan bahwa Perseroan TAAT terhadap seluruh regulasi dan tidak ditemukan adanya pelanggaran, baik pada aspek lingkungan maupun sosial.

"Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa Perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah," pungkas Anwar.***

Editor : Fratama P.
#PT Toba Pulp Lestari