Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sosok Jusuf Muda Dalam, Mantan Menteri RI yang Terciduk Korupsi Hingga Ketahuan Punya 6 Istri dan 25 Pacar

Fratama P. • Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:27 WIB
Sosok Jusuf Muda Dalam
Sosok Jusuf Muda Dalam

LombokPost - Praktik korupsi oleh pejabat negara sering kali memicu kemarahan masyarakat sejak dulu termasuk dalam kisah Jusuf Muda Dalam.

Sejarah Indonesia pernah mencatat puncak kemarahan rakyat ketika skandal Menteri Urusan Bank Sentral, Jusuf Muda Dalam (JMD), terkuak.

Skandal ini menjadi sorotan tajam karena di tengah rakyat yang berjuang melawan kesulitan ekonomi, Jusuf Muda Dalam justru menghamburkan uang negara untuk menafkahi puluhan wanita, termasuk enam istri dan 25 kekasih simpanan.

Jusuf Muda Dalam menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral dari tahun 1963 hingga 1966 di masa Kabinet Kerja IV dan Kabinet Dwikora, di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno.

Selama periode ini, Jusuf Muda Dalam memegang kendali penuh atas kebijakan keuangan dan perbankan nasional.

Lemahnya sistem pengawasan pada saat itu memberikan celah besar bagi praktik korupsi, yang kemudian dimanfaatkan sepenuhnya oleh Jusuf Muda Dalam.

Terbongkarnya Skandal dan Tuduhan Utama

Pada Agustus 1966, skandal besar yang melibatkan Jusuf Muda Dalam akhirnya terbongkar.

Jusuf Muda Dalam terbukti menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan lingkaran dekatnya.

Merujuk pada laporan bertajuk Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) tahun 1966, setidaknya ada empat perkara utama yang menjeratnya:

1. Izin Impor Skema Deferred Payment: Jusuf Muda Dalam memberikan izin impor melalui skema penangguhan pembayaran kredit luar negeri (Deferred Payment) kepada perusahaan-perusahaan importir dalam jumlah fantastis, mencapai US$ 270 juta.

2. Kucuran Kredit Berisiko: Jusuf Muda Dalam mengucurkan kredit kepada sejumlah perusahaan yang pada akhirnya menyebabkan defisit keuangan negara membengkak.

3. Penggelapan Dana Revolusi: Jusuf Muda Dalam terbukti menggelapkan kas negara atau "dana revolusi" hingga Rp97,3 miliar.

4. Penyelundupan Senjata: Jusuf Muda Dalam juga melakukan penyelundupan senjata api dari Cekoslovakia tanpa adanya izin resmi.

Gaya Hidup Mewah dan Royalitas pada Wanita

Hasil dari tindak korupsi ini digunakan Jusuf Muda Dalam untuk foya-foya, yaitu membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil, serta dialirkan kepada banyak perempuan.

Totalnya, ada 25 perempuan simpanan yang menerima uang dan berbagai fasilitas darinya, ditambah dengan enam orang istrinya. Secara keseluruhan, ada 31 perempuan yang dihidupi oleh dana hasil korupsi JMD.

Salah satu saksi perempuan, sebagaimana dilaporkan koran Mertjusuar (9 September 1966), menggambarkan Jusuf Muda Dalam sebagai sosok yang "sangat royal". 

Jusuf Muda Dalam sering memberikan uang tunai, kendaraan, hingga barang-barang mewah.

Namun, saksi tersebut mengaku tidak menyadari bahwa semua pemberian itu berasal dari uang negara yang diselewengkan.

Para istrinya juga menerima perlakuan istimewa, dikabarkan menerima uang belanja bulanan sebesar Rp40 juta, di luar jatah hidup mewah lainnya seperti rumah, perhiasan, dan aset.

Persidangan juga mengungkap bahwa Jusuf Muda Dalam menikahi para perempuan tersebut dalam rentang waktu 1964 hingga 1966, dengan frekuensi rata-rata satu hingga dua kali pernikahan dalam setahun.

Pembelaan Kontroversial di Pengadilan

Di hadapan hakim, Jusuf Muda Dalam sempat berkelit bahwa ia tidak memahami kesalahannya memiliki istri dan simpanan sebanyak itu.

Ia berdalih, "Saya tidak mengetahui bahwa tidak diperkenankan kawin lebih dari 4 orang," seperti dikutip dari Mertjusuar (31 Agustus 1966).

Bahkan, JMD menyampaikan alasan yang sempat membuat ruang sidang hening, yakni, "Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini."

Skandal ini memicu kemarahan publik yang meluas.

Pada saat itu, Indonesia sedang menghadapi krisis ekonomi parah, ditandai dengan inflasi yang tinggi dan melambungnya harga pangan.

Di tengah penderitaan rakyat, gaya hidup seorang pejabat yang menghamburkan uang negara untuk menafkahi 31 perempuan dianggap sebagai pukulan keras bagi keadilan sosial.

Vonis Mati dan Akhir Hidup

Setelah serangkaian proses persidangan, pada 8 September 1966, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Jusuf Muda Dalam.

Meskipun demikian, eksekusi hukuman tersebut tidak pernah terlaksana.

Jusuf Muda Dalam akhirnya meninggal dunia di penjara pada September 1976 karena penyakit tetanus, sebelum menghadapi regu tembak.

Hingga kini, Jusuf Muda Dalam tercatat dalam sejarah sebagai koruptor pertama dan satu-satunya di Indonesia yang divonis hukuman mati.***

Editor : Fratama P.
#Jusuf Muda Dalam #JMD