LombokPost - Isu mengenai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa masih layak namun dicoret dari daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos) akibat status desil kembali menjadi sorotan.
Keluhan utama KPM bansos ini sering timbul karena data desil yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dianggap tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil mereka di lapangan.
Bagi KPM yang bantuannya tiba-tiba dihentikan karena sistem mengklasifikasikan mereka ke dalam kategori Desil 6 hingga Desil 10 (yang secara otomatis dianggap mampu dan tidak layak menerima Bansos), pemerintah menyediakan mekanisme dan batas waktu resmi untuk mengajukan keberatan.
Mengutip informasi dari kanal KLIK BANSOS, periode 1 hingga 10 Desember 2025 ditetapkan sebagai waktu krusial bagi KPM untuk mengajukan keberatan dan koreksi data.
Keberhasilan koreksi data pada periode ini akan sangat menentukan apakah mereka dapat kembali terdaftar sebagai penerima bantuan di tahun berikutnya.
Tiga Cara Melawan Status Desil Tinggi di DTKS
KPM yang merasa dicoret karena assessment desil tinggi (Desil 6-10) atau kesalahan data harus segera mengambil tindakan.
Permasalahan umum yang menyebabkan tingginya desil adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum sinkron dengan data kependudukan nasional atau klasifikasi kondisi ekonomi di DTKS yang tidak akurat.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengoreksi data sebelum deadline 10 Desember:
1. Akses Aplikasi Cek Bansos: KPM yang telah memiliki akun dapat mengajukan permintaan pembaruan data atau penurunan desil melalui fitur yang tersedia di Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
2. Manfaatkan Fitur Usul Sanggah: Melalui aplikasi yang sama, KPM juga dapat menggunakan fitur Usul Sanggah untuk melaporkan ketidaksesuaian data yang terjadi di daerah mereka.
3. Lapor Operator Desa/Kelurahan: Alternatifnya, pengajuan perbaikan data dapat dilakukan melalui operator desa atau kelurahan setempat. Pengajuan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk diverifikasi.
Pengajuan yang diterima sebelum tanggal 10 Desember akan segera diproses untuk survei lapangan pada bulan berikutnya, yang hasilnya akan menjadi penentu final kelayakan mereka menerima Bansos.
Kabar Baik: KPM Tertentu Menerima Empat Bantuan Sekaligus
Di tengah isu koreksi data, proses pencairan bansos reguler dan tambahan terus dipacu.
Kabar yang menarik perhatian adalah masuknya akumulasi empat jenis bantuan sekaligus bagi satu golongan KPM.
Kelompok yang beruntung ini adalah KPM PKH/BPNT yang baru saja mengalami peralihan penyaluran dari PT Pos Indonesia ke KKS Merah Putih.
Mereka akan menerima gabungan saldo dari:
PKH (Program Keluarga Harapan)
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Bantuan Penebalan (Rp400.000)
BLT Kesra (Rp900.000)
Pencairan gabungan ini dimungkinkan karena status Standing Instruction (SI) telah terbit, menandakan proses transfer dana sedang berlangsung.
KPM diimbau untuk segera melakukan pengecekan saldo pada KKS Merah Putih mereka.
Risiko Dana Hangus dan Status Temporer BLT Kesra 2026
Penerima bantuan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia (termasuk Bansos Beras 20 Kg dan BLT Kesra non-reguler) harus segera mencairkan dana atau mengambil komoditasnya setelah menerima surat undangan.
Peringatan Penting: Apabila bantuan tidak diambil dalam batas waktu yang telah ditentukan, dana tersebut berpotensi hangus, dialihkan kepada KPM lain yang lebih membutuhkan, atau dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu, penting bagi penerima Bansos untuk segera mengklaim hak mereka.
Terakhir, terkait harapan masyarakat mengenai kelanjutan BLT Kesra Rp900.000 di tahun 2026, ditegaskan bahwa bantuan ini bersifat temporer.
Bansos tersebut merupakan kebijakan responsif yang ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi pada Kuartal IV 2025.
Meskipun ada kemungkinan program serupa diadakan kembali, kelanjutannya di tahun 2026 tidak dijamin dan sepenuhnya akan bergantung pada kondisi fiskal serta kebijakan ekonomi yang diprioritaskan oleh pemerintah pusat untuk mendapat Bansos di tahun mendatang.***
Editor : Fratama P.