Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PENTING! Rupanya PNS dan ASN Bisa Naik Pangkat Setiap Bulan Mulai 2025, Cek Syarat Lengkapnya Di Sini...

Fratama P. • Minggu, 7 Desember 2025 | 20:18 WIB
PNS dan ASN bisa naik pangkat
PNS dan ASN bisa naik pangkat

LombokPost - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sistem kenaikan pangkat baru yang berlaku efektif mulai tahun 2025 bagi PNS atau ASN.

Perubahan mendasar ini terletak pada periodisasi pengusulan yang kini menjadi jauh lebih fleksibel, dengan tujuan utama untuk mempercepat proses birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PNS.

Dasar Hukum Kenaikan Pangkat yang Baru Bagi PNS dan ASN

Baca Juga: Buruan Daftar! Lowongan PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) Sudah Dibuka Dengan 32.000 Firmasi, Cek Syarat dan Besaran Gajinya

Perubahan mekanisme kenaikan pangkat ASN ini didasarkan pada dua regulasi BKN terbaru yang wajib dipatuhi oleh seluruh instansi dan PNS:

Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025: Mengatur secara spesifik tentang periodisasi kenaikan pangkat.

Peraturan BKN No. 1 Tahun 2025: Mengatur mengenai ketentuan kenaikan pangkat reguler.

Ketentuan baru ini merupakan pelengkap dan penyempurna dari rujukan lama yang sebelumnya digunakan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2000 dan perubahannya dalam PP No. 12 Tahun 2002.

Skema Periodisasi Baru: 12 Kali Setahun

Perubahan paling signifikan adalah pada jadwal pengusulan. Melalui terbitnya Peraturan BKN No. 4/2025, jadwal kenaikan pangkat kini dapat dilaksanakan setiap bulan, tepatnya pada tanggal 1, mulai dari Januari hingga Desember.

Skema bulanan ini secara total menciptakan 12 periode pengusulan dalam setahun, menggantikan sistem lama yang hanya membuka empat periode (yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober).

Skema baru ini memberikan fleksibilitas yang sangat tinggi. Instansi tidak lagi diwajibkan menunda atau menunggu hingga beberapa bulan untuk memasukkan berkas pengusulan, sementara PNS dapat menyesuaikan jadwal pengajuan agar proses kenaikan pangkat mereka tidak tertunda terlalu lama.

Dua Jenis Kenaikan Pangkat

Secara umum, terdapat dua kategori kenaikan pangkat yang dapat diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS):

1. Kenaikan Pangkat Reguler: Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana dan telah memenuhi syarat minimal masa kerja, nilai kinerja, serta kelengkapan administratif.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan: Berlaku bagi PNS yang memiliki prestasi istimewa, pemegang jabatan struktural atau fungsional tertentu, pegawai yang sedang menjalani tugas belajar, hingga mereka yang berhasil menciptakan inovasi atau temuan baru yang diakui.

Syarat dan Ketentuan Khusus

Untuk jalur kenaikan pangkat reguler, PNS wajib memenuhi dua syarat utama:

Masa Kerja: Minimal telah menjalani empat tahun dalam pangkat terakhir yang diduduki.

Penilaian Kinerja: Memiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama dua tahun terakhir berturut-turut dengan kategori "baik".

Secara administratif, PNS harus melampirkan dokumen dasar seperti SK Calon PNS (CPNS), SK PNS, SK pangkat terakhir, riwayat pendidikan, hingga daftar hadir apel.

Selain itu, PNS tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin.

Terdapat pula ketentuan khusus untuk beberapa kategori PNS:

Pejabat Fungsional: Kenaikan pangkat mensyaratkan pemenuhan angka kredit yang harus dicapai sesuai ketentuan masing-masing jabatan fungsional.

Penyesuaian Ijazah: PNS yang baru menyelesaikan pendidikan formal dapat mengajukan penyesuaian ijazah sebagai dasar pengusulan kenaikan pangkatnya.

Prestasi Luar Biasa: Bagi PNS yang memiliki prestasi luar biasa atau penemuan baru, proses kenaikan pangkat mereka dapat dipercepat (Promosi) tanpa terikat pada masa kerja minimal empat tahun.

Dengan periodisasi yang kini berlangsung 12 kali dalam setahun, PNS sangat dianjurkan untuk mulai menyiapkan dan melengkapi berkas yang dibutuhkan 6 hingga 12 bulan sebelumnya.

Hal ini bertujuan agar pengusulan PNS dapat masuk tepat pada periode yang diinginkan tanpa terhambat oleh masalah kelengkapan data administratif.***

Editor : Fratama P.
#ASN #PNS