LombokPost - Kekecewaan melanda sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu merah putih.
Bahkan, aksi protes seperti membakar kartu sebagai bentuk kemarahan karena saldo bantuan sosial (bansos) yang tidak terisi menjadi viral.
Mengutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, kekosongan saldo bansos ini seringkali disebabkan oleh faktor-faktor yang diabaikan oleh penerima.
Kementerian Sosial (Kemensos) kini semakin memperketat seleksi penerima, mengandalkan sistem data tunggal dan sejumlah aturan baru yang dapat berujung pada pencabutan bansos sewaktu-waktu.
Berikut adalah enam penyebab utama yang paling sering membuat kartu KKS bansos tiba-tiba kosong, meskipun sebelumnya selalu menerima bantuan:
1. Keterlibatan Keluarga dalam Kegiatan Game Online Terlarang
Ini merupakan aturan terbaru yang sangat ketat.
Data penerima bansos (KPM) akan otomatis dicabut (diekseklusi) jika terindikasi pernah digunakan untuk kegiatan game online terlarang.
Penting untuk dicatat, indikasi ini tidak harus dilakukan oleh KPM itu sendiri.
Jika ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdeteksi menggunakan data atau akun dompet digital untuk top up game online ilegal, bansos yang diterima orang tua/kepala keluarga dapat langsung dihentikan.
2. Kepemilikan Anggota Keluarga dengan Gaji di Atas Batas Ketentuan
Banyak KPM yang mengajukan protes karena bansosnya dihentikan padahal merasa masih membutuhkan.
Ternyata, penyebabnya seringkali adalah pekerjaan anak atau anggota keluarga lain dalam satu KK.
Bansos akan dicabut jika ada anggota keluarga dalam satu KK yang memiliki gaji di atas Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) yang berlaku.
Anggota keluarga yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam satu KK juga menjadi alasan kuat bansos dihentikan karena dianggap sudah mampu secara ekonomi.
3. Terdeteksi Memiliki Aset Bernilai dan Gaya Hidup Mampu
Pemerintah kini memanfaatkan sinkronisasi data NIK melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mendeteksi kepemilikan aset KPM secara otomatis.
Sistem akan menganggap KPM sudah tidak layak menerima bantuan jika NIK mereka terdeteksi memiliki aset-aset tertentu, antara lain:
- Memiliki sertifikat rumah atau tanah atas nama KPM.
- Menggunakan daya listrik di atas 1.200 VA.
- Memiliki Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) (motor/mobil) dengan nilai di atas Rp30 juta.
4. Melanggar Batas Maksimal Kepesertaan (Graduasi Mandiri)
Penerimaan bansos reguler melalui KKS, seperti PKH dan BPNT, kini dibatasi. Aturan ketat menetapkan bahwa masa maksimal kepesertaan adalah lima tahun.
KPM yang sudah menerima bantuan bansos lebih dari lima tahun akan didorong untuk graduasi mandiri (dianggap mampu dan mandiri), kecuali KPM yang masuk dalam komponen rentan seperti lansia atau penyandang disabilitas.
5. Penggunaan Dana Bansos yang Menyimpang dari Peruntukan
Bantuan sosial disalurkan dengan peruntukan spesifik, misalnya untuk pendidikan atau kesehatan.
Jika KPM terbukti menggunakan dana bansos untuk keperluan yang tidak sesuai dengan ketentuan program (misalnya untuk membeli rokok, minuman keras, atau barang non-esensial), data KPM dapat langsung dikeluarkan (tereksklusi) dari daftar penerima.
6. Peningkatan Status Kesejahteraan ke Desil yang Terlalu Tinggi
Pemerintah menggunakan sistem desil untuk mengukur tingkat kesejahteraan keluarga. Kelayakan penerima bansos bergantung pada kategori desil:
Hanya KPM di Desil 1 hingga Desil 4 yang berhak menerima PKH.
Hanya KPM di Desil 1 hingga Desil 5 yang berhak menerima BPNT.
Jika hasil survei terbaru menetapkan status KPM berada di Desil 6 ke atas, maka KPM tersebut otomatis dianggap mampu dan bantuan sosialnya akan dihentikan.
Solusi Jika Saldo KKS Kosong
Ketika saldo KKS kosong, KPM seringkali kesulitan mendapatkan jawaban pasti dari aparat desa atau kelurahan.
Solusi terbaik adalah segera mengunjungi Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Petugas di Dinsos, termasuk Pendamping PKH, memiliki hak akses ke aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Aplikasi inilah yang dapat melacak data NIK KPM dan memberikan alasan pasti mengapa bansos dihentikan.
Jika KPM merasa penentuan desil salah dan masih layak menerima bantuan, KPM dapat mengajukan permintaan pembaruan data atau penurunan desil melalui dua cara:
1. Secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
2. Mengajukan permohonan pembaruan data ke Dinas Sosial setempat.
Perlu diingat, kepemilikan KKS bukanlah jaminan bantuan seumur hidup.
KPM wajib selalu memperbarui data dan memastikan seluruh anggota keluarga mematuhi ketentuan yang berlaku agar bansos yang sudah cair tidak terputus.***
Editor : Fratama P.